Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Kalau Pemerintah Mau Ego, Tanpa Persetujuan DPR, Perppu Ormas Bisa Langsung Dilaksanakan

RABU, 19 JULI 2017 | 09:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyangkal jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang baru diterbitkan bertujuan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dia bilang, perppu bukan ujug-ujug begitu saja diterbitkan. Sebelum diterbitkan, pemerintah sudah melakukan kajian pan­jang selama bertahun-tahun. Berikut penjelasan Menteri Tjahjo Kumolo terkait Perppu Ormas, diselingi beberapa isu soal pembahasan ambang batas pencalonan presiden alias presi­dential threshold;

Perppu Ormas yang baru saja diterbitkan pemerintah itu nanti bagaimana penera­pannya?
Kan sudah keluar. Kalau pemerintah mau ego tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa dilaksanakan perppu itu. Tapi Pak Jokowi mempersilakan bagi ada masyarakat yang tidak puas ya silakan mengajukan (uji ma­teriil, red) ke MK (Mahkamah Konstitusi). Misalnya karena dulu yang 2011 kan yang meno­lak Undang-Undang Ormas orangnya, partainya, fraksinya, ormasnya juga sama dan tokoh masyarakatnya. Saya punya datanya lengkap. Nggak ada masalah, ini negara hukum ikuti prosesnya secara hukum. Negara harus hadir, jangan sampai nega­ra bisa berubah dasarnya.

Kan sudah keluar. Kalau pemerintah mau ego tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa dilaksanakan perppu itu. Tapi Pak Jokowi mempersilakan bagi ada masyarakat yang tidak puas ya silakan mengajukan (uji ma­teriil, red) ke MK (Mahkamah Konstitusi). Misalnya karena dulu yang 2011 kan yang meno­lak Undang-Undang Ormas orangnya, partainya, fraksinya, ormasnya juga sama dan tokoh masyarakatnya. Saya punya datanya lengkap. Nggak ada masalah, ini negara hukum ikuti prosesnya secara hukum. Negara harus hadir, jangan sampai nega­ra bisa berubah dasarnya.

Dari ratusan ribu ormas di Indonesia, berapa sih ormas yang benar-benar melanggar hukum?
Ini kan ormas ada di tingkat nasional, tingkat provinsi, sampai tingkat kecil. Yang mengganggu ketertiban ada yang menyelesai­kan kepolisian, geng motor pun juga ormas. Tapi yang prinsip dan punya target jangka-jangka tertentu ingin mengubah dasar negara, ya kami harus hadir mengingatkan. Harus melak­sanakan apa-apa fungsi ormasnya tapi jangan sampai meninggalkan prinsip dasar negara.

Apa sudah didata oleh ke­mendagri ormas-ormas yang dianggap melanggar hukum?
Keluarnya perppu tidak dada­kan, itu tahunan evaluasinya lebih dari lima tahun. Proses yang panjang sampai ke perppu, waduh itu panjang. Bapak Presiden pun memerintahkan agar diteliti dengan baik. Karena membuat perppu itu kan perlu ada masukan kejaksaan, kepolisian, intelijen, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan daerah.

Selain itu, yang penting apakah ormas itu terdaftar atau tidak. Kalau terdaftar, apakah ormas itu dalam menjalankan fungsi dan peran ormasnya sesuai atau nggak dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI atau nggak. Itu saja. Lalu jika nanti ada ormas yang keberatan ya silakan gugat di MK.

Soal lain. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menuding sikap pemerintah yang ngotot meng­inginkan presidential thresh­old di angka 20 persen un­tuk menjegal capres lainnya, khususnya Prabowo Subianto pada Pilpres 2019?
Lihat saja, dua kali pilpres, (di angka) 20 persen dan 25 persen. Yang pertama, lima pasang calon, yang kedua dari harus­nya empat menjadi dua paslon. Karena undang-undang dasar katakan parpol atau gabungan parpol yang punya kewenangan mencalonkan calon presiden dan cawapres.

Jadi kalau politisi ada yang katakan 20 dan 25 itu kepent­ingan pemerintah untuk calon tunggal, buktinya enggak ada kok. Itu kan juga sudah diatur di undang-undang yang baru bahwa tak akan mungkin ada calon tunggal. Ini kan agar memperkuat sistem pemerin­tahan presidential. Itu aja.

Keputusan MK kan tidak me­nyebutkan secara implisit. Kalau sekarang pemerintah berkukuh enggak mau melanjutkan, ya tetap kembali ke undang-undang lama. Soal teknisnya ada yang enggak setuju dan menggugat ke MK, silakan. Semua undang-undang pasti akan digugat ke MK. Itu hak warga negara.

Saat ini DPR sedang dihan­tam 'gempa' kasus e-KTP, apakah akan berpengaruh terhadap pembahasan RUU Pemilu yang dinilai sudah sangat mepet?
Kalau itu nggak ada hubun­gannya.

Anda yakin sekali pemba­hasan RUU Pemilu akan ram­pung sesuai jadwal di tengah kondisi DPR seperti itu?
Itu bukan ranah kami, karena DPR itu kolektif pimpinannya. Ada wakil ketua juga. Jadi tentu itu tidak akan terganggu. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya