Berita

Cacing Sonari/Net

Hukum

Ahli IPB: Tindakan Didin Tak Merusak Ekosistem TNGP

RABU, 19 JULI 2017 | 04:45 WIB | LAPORAN:

Dr Ir Gunawan Djajakirana, M.Sc selaku Ahli Biologi Tanah dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) memberikan keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Didin bin Idni di Pengadilan Negeri Cianjur (Selasa, 18/7).

Dalam keterangannya, dia menjelaskan bahwa pengambilan 77 ekor cacing oleh Didin tidak merusak ekosistem Taman Nasional Gede Pangrango (TNGP).

"Pada satu meter persegi tanah subur bisa terdapat 400 ekor cacing, jadi jumlah tersebut sangat kecil dibanding luas Taman Nasional yang beribu-ribu hektar," jelas Gunawan sebagaimana disebutkan dalam surat elektronik yang diterima redaksi.


Dia juga menjelaskan, cacing sonari maupun tanaman kadaka bukanlah flora fauna yang dilindungi, sehingga pada hakekatnya bisa dimanfaatkan manusia.

"Kadaka adalah tumbuhan pakis-pakisan yang berkembang biak dengan spora. Sebuah kadaka saja sporanya bisa berjuta-juta, sehingga populasinya sangat banyak dan jenis itu tidak dilindungi", terang Gunawan saat ditunjukan sejumlah foto berkas perkara oleh majelis hakim.

Di luar persidangan, Gunawan menjelaskan, sekalipun dirinya diajukan oleh Penasihat Hukum, namun tetap memberi keterangan secara obyektif dan sesuai keilmuannya.

Dalam kacamata dia, tuduhan merusak ekosistem terkesan dipaksakan karena prinsipnya ekosistem sendiri memiliki resiliensi (kemampuan pulih) dan resistensi (kemampuan menahan kerusakan), sehingga yang dilakukan Terdakwa tidak berdampak.

"Harapannya Didin sebagai masyarakat kecil dapat memperoleh keadilan dari kasusnya," terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan menyampaikan harapan agar Didin memperoleh keadilan dari kasus yang membelitnya seiring program Reformasi Hukum jilid 2 yang dicanangkan Presiden Jokowi dengan meluaskan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

"Melalui program Reformasi Hukum jilid 2 tentunya diharapkan para penegak hukum dapat bersinergi untuk menekan praktek penegakan hukum yang tajam ke bawah. Masyarakat kecil juga berhak merasakan keadilan dan itu salah satu cara untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap praktek penegakan hukum yang adil," jelas Fauzi terpisah. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya