Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya keterlibatan anggota DPR dalam proses pembahasan anggaran pangadaan satelite monitoring di Bakamla RI.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, informasi tersebut terkuak dalam fakta persidangan.
"Ada fakta persidangan yang muncul dan perlu kita dalami lebih lanjut. Selain indikasi suap yang kita tangani, ternyata ada proses pembahasan anggaran. Tentu salah satu yang terlibat adalah pihak DPR yang masih perlu kita dalami lebih lanjut," papar Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Selasa, 18/7).
Selanjutnya, KPK akan mendalami informasi tersebut dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk anggota DPR.
Hari ini KPK juga melakukan tindakan pencekalan kepada Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriyadi dan pihak swasta Erwin Arief.
"Dalam kasus Bakamla kita mendalami informasi baru terkait proses pembahasan anggaran. Dan tentu kita perlu melakukan pemeriksaan anggota DPR RI yang saat itu diduga mengetahui atau terkait perkara itu," pungkas Febri.
Tersangka dalam kasus tersebut merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan.
KPK sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka. Mereka di antaranya Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmy Darmawansyah beserta dua rekannya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, yang ditetapkan sebagai pemberi suap.
Adapun tersangka penerima suap adalah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, yang merangkap sebagai pelaksana tugas Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla.
[zul]