Berita

Net

Hukum

Golkar Tunggu Surat Tersangka Novanto

SELASA, 18 JULI 2017 | 17:19 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto belum nenerima surat resmi penetapannya sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sekjen Golkar Idrus Marham, surat penetapan tersangka menjadi bahan rujukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Termasuk upaya mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami sudah katakan bahwa sampai hari ini kami belum terima surat resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK. Padahal itu menjadi persyaratan dan sekaligus bahan yang penting untuk kita pelajari bagaimana konstruksi hukumnya, fakta hukumnya dan sebagainya," jelasnya di sela rapat pleno di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta (Selasa, 18/7).


Idrus berharap agar KPK segera mengirimkan surat penetapan tersangka Novanto. Surat tersebut akan dipelajari dalam menentukan langkah hukum yang akan ditempuh oleh partai.

"Kami ingin sekali agar surat keputusan penetapan Pak Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK itu sedapat mungkin telah diterima Pak Setya Novanto atau oleh DPP Partai Golkar," pungkasnya.

Pada Senin kemarin (17/7), KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dan ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun saat duduk di Komisi II DPR.

Atas perbuatannya, Novanto yang juga ketua DPR RI dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya