Berita

Net

Hukum

Golkar Tunggu Surat Tersangka Novanto

SELASA, 18 JULI 2017 | 17:19 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto belum nenerima surat resmi penetapannya sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sekjen Golkar Idrus Marham, surat penetapan tersangka menjadi bahan rujukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Termasuk upaya mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami sudah katakan bahwa sampai hari ini kami belum terima surat resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK. Padahal itu menjadi persyaratan dan sekaligus bahan yang penting untuk kita pelajari bagaimana konstruksi hukumnya, fakta hukumnya dan sebagainya," jelasnya di sela rapat pleno di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta (Selasa, 18/7).


Idrus berharap agar KPK segera mengirimkan surat penetapan tersangka Novanto. Surat tersebut akan dipelajari dalam menentukan langkah hukum yang akan ditempuh oleh partai.

"Kami ingin sekali agar surat keputusan penetapan Pak Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK itu sedapat mungkin telah diterima Pak Setya Novanto atau oleh DPP Partai Golkar," pungkasnya.

Pada Senin kemarin (17/7), KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dan ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun saat duduk di Komisi II DPR.

Atas perbuatannya, Novanto yang juga ketua DPR RI dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya