Berita

Net

Hukum

Golkar Tunggu Surat Tersangka Novanto

SELASA, 18 JULI 2017 | 17:19 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto belum nenerima surat resmi penetapannya sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sekjen Golkar Idrus Marham, surat penetapan tersangka menjadi bahan rujukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Termasuk upaya mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami sudah katakan bahwa sampai hari ini kami belum terima surat resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK. Padahal itu menjadi persyaratan dan sekaligus bahan yang penting untuk kita pelajari bagaimana konstruksi hukumnya, fakta hukumnya dan sebagainya," jelasnya di sela rapat pleno di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta (Selasa, 18/7).


Idrus berharap agar KPK segera mengirimkan surat penetapan tersangka Novanto. Surat tersebut akan dipelajari dalam menentukan langkah hukum yang akan ditempuh oleh partai.

"Kami ingin sekali agar surat keputusan penetapan Pak Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK itu sedapat mungkin telah diterima Pak Setya Novanto atau oleh DPP Partai Golkar," pungkasnya.

Pada Senin kemarin (17/7), KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dan ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun saat duduk di Komisi II DPR.

Atas perbuatannya, Novanto yang juga ketua DPR RI dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya