Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Novanto: Tolong Jangan Dibesar-besarkan Soal Aliran Uang

SELASA, 18 JULI 2017 | 16:54 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menilai penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tidak sesuai dengan fakta hukum. Terlebih mengenai uang sebesar Rp 574.200 miliar yang disebut-sebut diterimanya dari pengusaha yang juga tersangka Andi Narogong.

Menurut Novanto, pada sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP pada 3 April 2017, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi telah membantah mengenai keterlibatannya dalam proyek yang merugikan uang negara Rp 2,3 miliar tersebut.

Nazar juga telah meluruskan Berita Acara Pemeriksaan yang menjelaskan bahwa mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum pernah bertemu dengan Novanto dan Andi Narogong di Pacific Place, Jakarta untuk membicarakan komisi proyek e-KTP. Nazar mengaku tidak melihat Novanto dalam pertemuan tersebut.


Tak hanya itu, Novanto juga membeberkan, fakta sidang lainnya yakni saat Andi Narogong memberikan kesaksian pada 29 Mei 2017. Kala itu, Andi hanya dua kali bertemu dengan dirinya, itu pun bukan terkait dengan proyek e-KTP melainkan ingin menawarkan kerja sama pengadaan kaos partai.

"Jadi masalah (aliran uang) Rp 574 miliar itu saya tidak pernah menerima. Ini kan uang yang sangat besar sekali, Rp 574 miliar bawanya pakai apa, transfernya bagaimana, uangnya di mana besar sekali," jelas Novanto di sela rapat pleno di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (18/7).

"Jadi, saya mohon tolong jangan dibesar-besarkan bahwa saya telah menerima. Ini merupakan penzaliman dan tentu apa yang sudah dalam fakta persidangan dikatakan tidak ada," tegasnya.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin kemarin (17/7). Sebelumnya ada nama Andi Narogong sebagai tersangka dan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang kini berstatus terdakwa.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diuduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga merugikan negara. Atas perbuatannya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya