Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Novanto: Tolong Jangan Dibesar-besarkan Soal Aliran Uang

SELASA, 18 JULI 2017 | 16:54 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menilai penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tidak sesuai dengan fakta hukum. Terlebih mengenai uang sebesar Rp 574.200 miliar yang disebut-sebut diterimanya dari pengusaha yang juga tersangka Andi Narogong.

Menurut Novanto, pada sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP pada 3 April 2017, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi telah membantah mengenai keterlibatannya dalam proyek yang merugikan uang negara Rp 2,3 miliar tersebut.

Nazar juga telah meluruskan Berita Acara Pemeriksaan yang menjelaskan bahwa mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum pernah bertemu dengan Novanto dan Andi Narogong di Pacific Place, Jakarta untuk membicarakan komisi proyek e-KTP. Nazar mengaku tidak melihat Novanto dalam pertemuan tersebut.


Tak hanya itu, Novanto juga membeberkan, fakta sidang lainnya yakni saat Andi Narogong memberikan kesaksian pada 29 Mei 2017. Kala itu, Andi hanya dua kali bertemu dengan dirinya, itu pun bukan terkait dengan proyek e-KTP melainkan ingin menawarkan kerja sama pengadaan kaos partai.

"Jadi masalah (aliran uang) Rp 574 miliar itu saya tidak pernah menerima. Ini kan uang yang sangat besar sekali, Rp 574 miliar bawanya pakai apa, transfernya bagaimana, uangnya di mana besar sekali," jelas Novanto di sela rapat pleno di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (18/7).

"Jadi, saya mohon tolong jangan dibesar-besarkan bahwa saya telah menerima. Ini merupakan penzaliman dan tentu apa yang sudah dalam fakta persidangan dikatakan tidak ada," tegasnya.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin kemarin (17/7). Sebelumnya ada nama Andi Narogong sebagai tersangka dan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang kini berstatus terdakwa.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diuduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga merugikan negara. Atas perbuatannya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya