Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Novanto: Tolong Jangan Dibesar-besarkan Soal Aliran Uang

SELASA, 18 JULI 2017 | 16:54 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menilai penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tidak sesuai dengan fakta hukum. Terlebih mengenai uang sebesar Rp 574.200 miliar yang disebut-sebut diterimanya dari pengusaha yang juga tersangka Andi Narogong.

Menurut Novanto, pada sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP pada 3 April 2017, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi telah membantah mengenai keterlibatannya dalam proyek yang merugikan uang negara Rp 2,3 miliar tersebut.

Nazar juga telah meluruskan Berita Acara Pemeriksaan yang menjelaskan bahwa mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum pernah bertemu dengan Novanto dan Andi Narogong di Pacific Place, Jakarta untuk membicarakan komisi proyek e-KTP. Nazar mengaku tidak melihat Novanto dalam pertemuan tersebut.


Tak hanya itu, Novanto juga membeberkan, fakta sidang lainnya yakni saat Andi Narogong memberikan kesaksian pada 29 Mei 2017. Kala itu, Andi hanya dua kali bertemu dengan dirinya, itu pun bukan terkait dengan proyek e-KTP melainkan ingin menawarkan kerja sama pengadaan kaos partai.

"Jadi masalah (aliran uang) Rp 574 miliar itu saya tidak pernah menerima. Ini kan uang yang sangat besar sekali, Rp 574 miliar bawanya pakai apa, transfernya bagaimana, uangnya di mana besar sekali," jelas Novanto di sela rapat pleno di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (18/7).

"Jadi, saya mohon tolong jangan dibesar-besarkan bahwa saya telah menerima. Ini merupakan penzaliman dan tentu apa yang sudah dalam fakta persidangan dikatakan tidak ada," tegasnya.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin kemarin (17/7). Sebelumnya ada nama Andi Narogong sebagai tersangka dan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang kini berstatus terdakwa.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diuduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga merugikan negara. Atas perbuatannya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya