Berita

Jeremy Thomas/Net

Hukum

Ditetapkan Tersangka, Putra Jeremy Thomas Terancam Bui Tiga Tahun

SELASA, 18 JULI 2017 | 14:47 WIB | LAPORAN:

. Axel Matthew Thomas resmi ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan tersangka terhadap putra sulung artis senior Jeremy Thomas itu karena diduga memesan narkoba jenis Happy Five kepada WN Malaysia, JV dan DRW.

"Transfernya itu dilakukan sebelum pelaku (JV dan DRW) datang dari Malaysia. Kan ada beberapa temannya yang pesan ya, ada 35 strip, 11 strip semuanya," ungkap Kabid Humas PMJ Kombes Pol. Argo Yuwono, Selasa (18/7).

Sebelumnya, polisi memastikan telah mengantongi barang bukti transfer yang diduga dilakukan Axel kepada pengedar. Transfer sebesar Rp 1,5 juta itu disinyalir sebagai alat transaksi Happy Five.


Terkait penetapan tersangka tersebut, Axel dijerat Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) junto pasal 71 ayat (1) UU RI 5/1997 tentang psikotropika. Jika terbukti bersalah, Axel terancam hukuman pidana di atas 3 tahun penjara.

Seperti diketahui, Axel diringkus aparat Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta di area Hotel Crystal, Jakarta Selatan, Sabtu malam (15/7).

Putra sulung pasangan selebriti Jeremy Thomas dan Ina Thomas itu, diduga memesan Happy Five dari jaringan yang sebelumnya diungkap Bea Cukai dan polisi bandara, Jumat (14/7).

Axel kemudian digiring ke kamar hotel oleh para polisi dan keluar kamar dengan kondisi luka di sekujur tubuh. Jeremy Thomas menduga anaknya mendapat penganiayaan oleh oknum aparat dan melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam serta Bareskrim Polri, Senin (17/7). [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya