Berita

Hary Tanoesoedibjo/Net

Hukum

Tanoe Tak Mau Nyerah

Praperadilannya Ditolak
SELASA, 18 JULI 2017 | 08:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gugatan praperadilan Hary Tanoesoedibjo atas penetapan tersangka kasus SMS ancaman terhadap Jaksa Yulianto, ditolak hakim. Status tersangka tetap disandangnya. Tapi, Tanoe tak mau menyerah.

Dalam sidang putusan di PN Jaksel, kemarin, Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tanoe terhadap Bareskrim Polri. "Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari pemohon," ujar Hakim Cepi yang juga menolak eksepsi pihak Tanoe dan menyatakan penetapan tersangka terhadap telah sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan bos MNC Grup itu, sebagai tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan kepolisian, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Tanoe telah sesuai ketentuan KUHAP dan Peraturan Kapolri.


"Termohon berdasarkan bukti-bukti tersebut dalam tugas penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi tata prosedur yang ditentukan," tutur Hakim Cepi di Ruang Sidang Prof H Oemar Seno Adji.

Mengenai kesimpulan pihak Tanoe yang menyebutkan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terlambat diberikan, hakim tidak menemukan dalil dari pemohon tentang keberatan terhadap terlambatnya SPDP. Hal lain yang jadi pertimbangan, hakim tidak sependapat dengan pihak Tanoe yang menyatakan bahwa kasus ITE ditangani penyidik PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika. Polri juga memiliki kewenangan. "Sehingga alasan dari pemohon harus dikesampingkan," tegasnya.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Tanoe, Munathsir Mustaman kecewa. Hakim Cepi dinilai tidak mempertimbangkan keterangan ahli dan bukti dalam persidangan. "Ya kalau putusan tadi ada beberapa tidak sesuai keinginan kita," keluhnya.

Menurutnya, SPDP kasus itu melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 dimana polisi wajib menyampaikan SPDP pada terlapor, pelapor, dan pihak terkait selambat-lambatnya 40 hari setelah dikeluarkan Sprindik. "Padahal sudah sangat jelas di putusan MK bahwa SPDP harus diberikan kepada pihak terlapor, pihak terkait maksimal 7 hari," tuturnya.

Selain itu, pihak Tanoe juga menyayangkan keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan ahli dalam persidangan dari kubunya yang menyebut SMS HT kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung unsur pidana dan tidak bernada ancaman. "SMS ini harus dibuktikan dengan digital forensik ataukah dari nomer lain," ucap Munathsir.

Meski praperadilan ditolak, Tanoe tak diam saja. "Nanti kita tunggu salinan putusan dan koordinasi dengan Pak HT," tutupnya.

Sementara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan segera merampungkan berkas perkara kasus SMS ancaman itu untuk menindaklanjuti putusan hakim.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, percepatan pemberkasan ini sengaja dilakukan pasca ditolaknya gugatan praperadilan Bos MNC Grup itu. "Saat ini kami fokus untuk melengkapi berkas perkara, agar segera tahap II," kata Fadil saat dihubungi.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa terhadap berkas perkara Hary Tanoe. Pada 10 Juli 2017 lalu penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tersebut atau tahap I ke Kejagung. "Penyidik menunggu hasil penelitian JPU," tandasnya.

Sekadar latar, Hary Tanoe ditetapkan tersangka kasus SMS kaleng yakni dugaan ancaman yang ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto, melalui pesan singkat. Tanoe dikenakan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Tak terima dijadikan tersangka, Tanoe mengajukan praperadilan atas kasusnya. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya