Berita

Umumkan Setnov Tersangka/RMOL

Hukum

Jika Setya Novanto Tempuh Praperadilan, Ketua KPK: Kita Siap Hadapi

SENIN, 17 JULI 2017 | 20:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersiap diri jika Setya Novanto, tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik, menempuh jalur praperadilan.

"Tidak ada kata untuk menolak, kalau harus kita hadapi nanti kita hadapi," tegas Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7).

Agus tegaskan, jika dibutuhkan dalam proses persidangan, pihaknya akan menunjukan bukti-bukti kuat yang menjadi dasar penetapan status tersangka kepada Ketua DPR periide 2014-2019 itu.


"Proses berikutnya kami serahkan ke pengadilan dan KPK akan membawa alat bukti yang diperlukan dalam proses itu untuk meyakinkan majelis hakim dan masyarakat untuk meyakinkan bahwa kami berjalan di track yang betul. Biar proses berikutnya diikuti saja di pengadilan," jelas Agus.

KPK menyadari bahwa proses praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk melakukan pembelaan. Meski begitu, KPK juga yakin lembaga peradilan bisa bersikap tegas dan adil dalam memproses setiap kasus korupsi.

"Hak setiap orang untuk mengajukan itu. Silakan saja, kita akan hadapi sesuai undang-undang yang berlaku. Sama seperti yang lain, kita juga jawab. Kita juga percaya independensi kehakiman melihat KPK mengawal perkara ini. MA dan jajarannya akan bertindak seadil-adilnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK.

Setya Novanto menjadi tersangka ke enam dalam kasus proyek e-KTP. Ketua Partai Golkar itu diduga memiliki peran penting dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Melalui pengusaha Andi Agustinus, kini telah menjadi tersangka, penyidik KPK menduga bahwa Novanto juga telah mengatur peserta dan pemenang lelang dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Dalam surat dakwaan jaksa, Setnov bersama-sama mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, disebut merupakan pihak yang mengatur proses persetujuan anggaran proyek e-KTP di DPR. Atas lobi-lobi yang dilakukan keduanya, jaksa menengarai Setnov dan Andi Narogong mendapat jatah 11 persen (Rp 574,2 miliar).[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya