Berita

Umumkan Setnov Tersangka/RMOL

Hukum

Jika Setya Novanto Tempuh Praperadilan, Ketua KPK: Kita Siap Hadapi

SENIN, 17 JULI 2017 | 20:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersiap diri jika Setya Novanto, tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik, menempuh jalur praperadilan.

"Tidak ada kata untuk menolak, kalau harus kita hadapi nanti kita hadapi," tegas Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7).

Agus tegaskan, jika dibutuhkan dalam proses persidangan, pihaknya akan menunjukan bukti-bukti kuat yang menjadi dasar penetapan status tersangka kepada Ketua DPR periide 2014-2019 itu.


"Proses berikutnya kami serahkan ke pengadilan dan KPK akan membawa alat bukti yang diperlukan dalam proses itu untuk meyakinkan majelis hakim dan masyarakat untuk meyakinkan bahwa kami berjalan di track yang betul. Biar proses berikutnya diikuti saja di pengadilan," jelas Agus.

KPK menyadari bahwa proses praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk melakukan pembelaan. Meski begitu, KPK juga yakin lembaga peradilan bisa bersikap tegas dan adil dalam memproses setiap kasus korupsi.

"Hak setiap orang untuk mengajukan itu. Silakan saja, kita akan hadapi sesuai undang-undang yang berlaku. Sama seperti yang lain, kita juga jawab. Kita juga percaya independensi kehakiman melihat KPK mengawal perkara ini. MA dan jajarannya akan bertindak seadil-adilnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK.

Setya Novanto menjadi tersangka ke enam dalam kasus proyek e-KTP. Ketua Partai Golkar itu diduga memiliki peran penting dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Melalui pengusaha Andi Agustinus, kini telah menjadi tersangka, penyidik KPK menduga bahwa Novanto juga telah mengatur peserta dan pemenang lelang dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Dalam surat dakwaan jaksa, Setnov bersama-sama mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, disebut merupakan pihak yang mengatur proses persetujuan anggaran proyek e-KTP di DPR. Atas lobi-lobi yang dilakukan keduanya, jaksa menengarai Setnov dan Andi Narogong mendapat jatah 11 persen (Rp 574,2 miliar).[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya