Berita

Umumkan Setnov Tersangka/RMOL

Hukum

Jika Setya Novanto Tempuh Praperadilan, Ketua KPK: Kita Siap Hadapi

SENIN, 17 JULI 2017 | 20:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersiap diri jika Setya Novanto, tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik, menempuh jalur praperadilan.

"Tidak ada kata untuk menolak, kalau harus kita hadapi nanti kita hadapi," tegas Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7).

Agus tegaskan, jika dibutuhkan dalam proses persidangan, pihaknya akan menunjukan bukti-bukti kuat yang menjadi dasar penetapan status tersangka kepada Ketua DPR periide 2014-2019 itu.


"Proses berikutnya kami serahkan ke pengadilan dan KPK akan membawa alat bukti yang diperlukan dalam proses itu untuk meyakinkan majelis hakim dan masyarakat untuk meyakinkan bahwa kami berjalan di track yang betul. Biar proses berikutnya diikuti saja di pengadilan," jelas Agus.

KPK menyadari bahwa proses praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk melakukan pembelaan. Meski begitu, KPK juga yakin lembaga peradilan bisa bersikap tegas dan adil dalam memproses setiap kasus korupsi.

"Hak setiap orang untuk mengajukan itu. Silakan saja, kita akan hadapi sesuai undang-undang yang berlaku. Sama seperti yang lain, kita juga jawab. Kita juga percaya independensi kehakiman melihat KPK mengawal perkara ini. MA dan jajarannya akan bertindak seadil-adilnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK.

Setya Novanto menjadi tersangka ke enam dalam kasus proyek e-KTP. Ketua Partai Golkar itu diduga memiliki peran penting dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Melalui pengusaha Andi Agustinus, kini telah menjadi tersangka, penyidik KPK menduga bahwa Novanto juga telah mengatur peserta dan pemenang lelang dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Dalam surat dakwaan jaksa, Setnov bersama-sama mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, disebut merupakan pihak yang mengatur proses persetujuan anggaran proyek e-KTP di DPR. Atas lobi-lobi yang dilakukan keduanya, jaksa menengarai Setnov dan Andi Narogong mendapat jatah 11 persen (Rp 574,2 miliar).[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya