Berita

Umumkan Setya Novanto Tersangka/RMOL

Hukum

Ketua KPK: Status Tersangka Setya Novanto Tak Ada Kaitan dengan Pansus Angket

SENIN, 17 JULI 2017 | 20:30 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tegaskan penetapan status tersangka terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tidak ada kaitannya dengan pansus angket DPR yang sedang berjalan.

"Terkait pansus, pasti kami membawa yang bersangkutan (Setya Novanto) ke proses penyidikan ini tidak serampangan, pasti punya dua alat bukti yang kuat. Dan ini sama sekali tidak terkait dengan pansus yang sekarang bekerja," jelas Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7).

Agus menegaskan, KPK tidak pernah mengubris segala tindakan pansus angket. Penetapan status tersangka Novanto sebagai satu langkah pengembangan dari proses penuntasan kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.


"Dari sisi itu kami dengan pansus, sebagaimana saya sampaikan beberapa kali, satu-satunya cara adalah KPK percepat kerjanya, meningkatkan performance, untuk menunjukkan ke masyarakat kita tidak terpengaruh dengan itu," kata Agus.

Setya Novanto menjadi tersangka ke enam dalam kasus korupsi e-KTP. Ketua Partai Golkar itu diduga memiliki peran penting dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Melalui pengusaha Andi Agustinus, kini telah menjadi tersangka, penyidik KPK menduga bahwa Novanto juga telah mengatur peserta dan pemenang lelang dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu, Dirjen Dukcapil, Irman; Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus.

Dan dua anggota DPR, Miryam S Haryani dan Markus Nari. Miryam menjadi tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar dalam proses persidangan e-KTP. Sementara Markus Nari disangkakan dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan di sidang e-KTP dengan mempengaruhi saksi.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya