Berita

Pendiri Kalimilk Lapor Polisi/RMOL

Hukum

Pengusaha Asal Yogyakarta Ini Dilaporkan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

SENIN, 17 JULI 2017 | 19:32 WIB | LAPORAN:

Pendiri Kalimilk Indonesia Fauzan Rachmansyah melaporkan balik pengusaha restoran di Yogyakarta Sukron Hadiwijaya (SH) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). SH dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

"Pelaporan yang telah dilakukan oleh SH di Bareskrim Mabes Polri pada 20 Februari 2017 lalu bersifat mengada-ngada (illusionir secara hukum) dan tidak berdasar fakta. Maka saya melakukan pelaporan balik terhadap pihak pelapor tersebut, karena saya sangat dirugikan," kata Fauzan usai melapor, Senin (17/7)

Fauzan menjelaskan, SH dilaporkan ke Polda DIY pada hari Kamis (13/7/2017) atas pencemaran nama baik karena melakukan tuduhan penipuan yang tidak mendasar. Sebab, berdasarkan fakta dan sesuai kesepakatan, justru seharusnya SH yang belum menjalani kewajiban sepenuhnya atas usaha yang dirintis Fauzan sejak 7 tahun silam ini.


“SH justru belum menjalankan kewajiban sepenuhnya atas kesepakatan bersama dan membuat usaha yang saya jalani mengalami kerugian sangat besar. Usaha tidak berkembang dan hubungan dengan pihak lain menjadi terganggu. Saya berharap pihak kepolisian merespon serta memproses secara tepat dan cepat atas laporan yang saya buat tersebut," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fauzan, Zahru Arqom mengatakan, klien kami telah melaporkan Sukron Hadiwijaya atas dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik.
“Kami laporkan di Polda DIY untuk selanjutnya dapat dilakukan​ upaya penegakan hukumnya," katanya.

Zahru menjelaskan, pencemaraan nama baik kliennya terlontas dari mulut SH saat melakukan pelaporan pada 20 Februari 2017, dimana saat itu SH menyampaikan langsung kepada media tentang kasus penipuan Rp 10 miliar yang menyeret nama kliennya.

“Saya simpan beberapa berita media online yang memberitakan SH melapor ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Fauzan Rachmansyah telah menipu saya sebesar Rp 10 milliar,” imbuhnya.

Padahal, lanjut Zahru, seharusnya penegakan hukum pidana harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of inosence).

“Sehingga kalimat "telah menipu saya Rp 10 milliar" dengan menyebut nama dan nama bisnis klien telah mendiskreditkan dan merugikan klien kami,” demikian Zahru.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya