Berita

Hary Tanoesoedibjo/Net

Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Hary Tanoe, Kasus Ancam Jaksa Lanjut

SENIN, 17 JULI 2017 | 16:39 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan CEO MNC, Group Hary Tanoesoedibjo terkait kasus ancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto melalui media elektronik.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut maka kasus yang menjerat Hary akan tetap dilanjutkan. Dalam kasus ancaman ini, Hary telah berstatus sebagai tersangka.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari pemohon," kata hakim tunggal Cepi Iskandar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6).


Hakim juga menolak eksepsi pihak Hary Tanoe. Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Hary Tanoe oleh Bareskrim Polri sah dan sudah masuk pada pokok perkara dengan dua alat bukti yang cukup.

"Membebankan biaya perkara kepada negara nihil," sebut Cepi.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Hary Tanoe, Munasir Mustaman mengaku kecewa lantaran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diberitahukan kepada kliennya.

"Bukti-bukti yang diajukan, seperti saksi ahli yang menyatakan bahwa sms tersebut bukan ancaman juga dikesampingkan oleh hakim," jelas Munasir.

Ketua Umum Partai Perindo itu dikenakan Pasal 29 UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Dia sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.

Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Berikut isi pesan singkat dimaksud: "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Sementara Hary membantah telah mengancam Yulianto. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe pada satu kesempatan.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya