Berita

Hary Tanoesoedibjo/Net

Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Hary Tanoe, Kasus Ancam Jaksa Lanjut

SENIN, 17 JULI 2017 | 16:39 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan CEO MNC, Group Hary Tanoesoedibjo terkait kasus ancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto melalui media elektronik.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut maka kasus yang menjerat Hary akan tetap dilanjutkan. Dalam kasus ancaman ini, Hary telah berstatus sebagai tersangka.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari pemohon," kata hakim tunggal Cepi Iskandar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6).


Hakim juga menolak eksepsi pihak Hary Tanoe. Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Hary Tanoe oleh Bareskrim Polri sah dan sudah masuk pada pokok perkara dengan dua alat bukti yang cukup.

"Membebankan biaya perkara kepada negara nihil," sebut Cepi.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Hary Tanoe, Munasir Mustaman mengaku kecewa lantaran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diberitahukan kepada kliennya.

"Bukti-bukti yang diajukan, seperti saksi ahli yang menyatakan bahwa sms tersebut bukan ancaman juga dikesampingkan oleh hakim," jelas Munasir.

Ketua Umum Partai Perindo itu dikenakan Pasal 29 UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Dia sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.

Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Berikut isi pesan singkat dimaksud: "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Sementara Hary membantah telah mengancam Yulianto. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe pada satu kesempatan.[wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya