Berita

Arie Soedewo/Net

Hukum

Hakim Ulas Lagi Peran Ketua Bakamla

SENIN, 17 JULI 2017 | 16:26 WIB | LAPORAN:

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Arie Soedewo disebut sebagai pihak yang memerintahkan terpidana Eko Susilo Hadi untuk menanyakan komisi kepada Bakamla dari PT Melati Technofo Indonesia, selaku perusahaan pemenang proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Peran dari Arie tersebut diulas anggota majelis hakim, Sofialdi saat membacakan pertimbangan vonis terhadap Eko Susilo Hadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Menurut hakim Sofialdi, seusai mendapat arahan dari Arie, Eko menindaklanjutinya dengan menanyakan jatah untuk Bakamla kepada pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta. Eko meminta agar jatah untuk Bakamla sebesar 7,5 persen, diberikan lebih dulu sebesar dua persen.


Pernyataan dari hakim tersebut diakui oleh Eko. Berkas Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla itu membenarkan bahwa perbuatan yang dilakukannya didasari atas perintah Arie Soedewo.

"Pak Arie, saya hanya diperintah untuk terima ini. Itu saja," jelas Eko seusai persidangan.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan Eko menjelaskan tindak pidana korupsi yang dilakukannya atas perintah dari Laksmana Madya Arie Sudewo selaku kepala Bakamla.

Pada akhir bulan Oktober 2016, Eko diberitahukan oleh Arie Soedewo tentang adanya bagian komisi sebesar 15 persen dan sebagian dari 15 persen tersebut yakni 7,5 persen adalah bagian Bakamla.

Selanjutnya, Eko diperintahkan untuk mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) tentang adanya bagian komisi untuk Bakamla oleh saudara M. Adami Okta. Setelah mendapat informasi mengenai bagian fee tersebut, Eko melaporkan kepada Arie Sudewo.

Kemudian Arie memerintahkan Eko untuk menerima bagian dari komisi 7,5 persen sebesar dua persen untuk diberikan kepada Laksamana Pertama (Mar) TNI Bambang Udoyo dan Nofel Hasan masing masing sebanyak Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun tiga bulan serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan kepada Eko.

Eko terbukti menerima 10 ribu dolar AS, 10 ribu Euro, 100 ribu dolar Singapura, dan 78.500 dolar AS, untuk memenangkan PT MTI yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya