Berita

Eko Susilo Hadi/Net

Hukum

Pasrah Dipenjara, Eko Susilo Minta Ali Fahmi Ikut Ditangkap

SENIN, 17 JULI 2017 | 15:54 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan suap proyek satelit Monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi pasrah menerima putusan hakim pengadilan yang menvonisnya pidana penjara empat tahun, tiga bulan serta denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Bekas deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla itu menegaskan tidak akan mengajukan banding dan menerima putusan hakim yang tidak mengabulkan permohonan menjadi justice collaborator (JC) atau saksi sekaligus pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum.

"Setelah berdiskusi dengan penasehat hukum dan sesuai pendirian saya sendiri, saya menerima putusan yang baru saja dibacakan. Akan saya jalani, semoga ini menjadi pelajaran buat saya supaya ke depannya lebih baik lagi," ujar Eko Susilo Hadi usai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/4).


Lebih lanjut, Eko juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti menyeret pihak lain yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek satelit monitor.

Dirinya berharap Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo juga harus merasakan status terdakwa.

"Saya berharap dia (Ali Fahmi) ditangkap dan disidangkan, itu saja ya," ujar Eko.

Dalam persidangan sebelumnya, Eko telah membeberkan peran Ali Fahmi untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) milik terpidana Fahmi Darmawansyah dalam proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla.

Peran dari Ali Fahmi juga ditegaskan Eko dalam nota pembelaannya, bahwa jatah untuk Bakamla yang mengatur adalah Ali Fahmi.

Sejak bulan Maret 2016, Ali Fahmi telah melakukan pertemuan dengan Fahmi Darmawansyah bersama dengan Adami Okta, pegawai PT MTI untuk membicarakan tentang pengadaan barang satelit monitoring dan drone di Bakamla. Dalam pertemuan tersebut termasuk dibicarakan oleh Ali Gahmi tentang fee 15 persen yang kemudian diberikan 7,5 persen untuk bakamla.

Dalam nota pembelaannya, Eko juga menjelaskan, berdasarkan keterangan Fahmi Darmawansyah dan Adami Okta, Ali Fahmi telah meminta dana fee sebesar 6 persen sebagai down payment dari bagian 15 persen atau sebanyak Rp 54 miliar, dimana untuk pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 24 miliar dan proyek drone sebesar Rp 30 miliar.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya