Berita

Eko Susilo Hadi/Net

Hukum

Pasrah Dipenjara, Eko Susilo Minta Ali Fahmi Ikut Ditangkap

SENIN, 17 JULI 2017 | 15:54 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan suap proyek satelit Monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi pasrah menerima putusan hakim pengadilan yang menvonisnya pidana penjara empat tahun, tiga bulan serta denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Bekas deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla itu menegaskan tidak akan mengajukan banding dan menerima putusan hakim yang tidak mengabulkan permohonan menjadi justice collaborator (JC) atau saksi sekaligus pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum.

"Setelah berdiskusi dengan penasehat hukum dan sesuai pendirian saya sendiri, saya menerima putusan yang baru saja dibacakan. Akan saya jalani, semoga ini menjadi pelajaran buat saya supaya ke depannya lebih baik lagi," ujar Eko Susilo Hadi usai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/4).


Lebih lanjut, Eko juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti menyeret pihak lain yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek satelit monitor.

Dirinya berharap Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo juga harus merasakan status terdakwa.

"Saya berharap dia (Ali Fahmi) ditangkap dan disidangkan, itu saja ya," ujar Eko.

Dalam persidangan sebelumnya, Eko telah membeberkan peran Ali Fahmi untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) milik terpidana Fahmi Darmawansyah dalam proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla.

Peran dari Ali Fahmi juga ditegaskan Eko dalam nota pembelaannya, bahwa jatah untuk Bakamla yang mengatur adalah Ali Fahmi.

Sejak bulan Maret 2016, Ali Fahmi telah melakukan pertemuan dengan Fahmi Darmawansyah bersama dengan Adami Okta, pegawai PT MTI untuk membicarakan tentang pengadaan barang satelit monitoring dan drone di Bakamla. Dalam pertemuan tersebut termasuk dibicarakan oleh Ali Gahmi tentang fee 15 persen yang kemudian diberikan 7,5 persen untuk bakamla.

Dalam nota pembelaannya, Eko juga menjelaskan, berdasarkan keterangan Fahmi Darmawansyah dan Adami Okta, Ali Fahmi telah meminta dana fee sebesar 6 persen sebagai down payment dari bagian 15 persen atau sebanyak Rp 54 miliar, dimana untuk pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 24 miliar dan proyek drone sebesar Rp 30 miliar.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya