Berita

Hukum

Hakim Tolak Permintaan Eko Jadi Justice Collaborator

SENIN, 17 JULI 2017 | 15:13 WIB | LAPORAN:

Keinginan terdakwa, Eko Susilo Hadi, menjadi justice collaborator (JC) atau saksi sekaligus pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu telah divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima 10.000 dolar AS, 10.000 Euro, 100.000 dolar Singapura, dan 78.500 dolar AS.

Uang tersebut diberikan oleh bos PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah, untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla.


Dalam sidang putusan, anggota majelis hakim, Sofialdi, menyatakan, permohonan Eko untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum tidak dipertimbangkan oleh jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, surat tuntutan jaksa KPK tidak mencantumkan pertimbangan tentang permohonan JC.

"Maka majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut, sehingga permohonan tidak dapat diterima," ujar Sofialdi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7).

JC merupakan salah satu syarat bagi terpidana korupsi, teroris dan narkoba untuk mendapatkan remisi dari pemerintah. Ketentuan itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya