Berita

Hukum

Hakim Tolak Permintaan Eko Jadi Justice Collaborator

SENIN, 17 JULI 2017 | 15:13 WIB | LAPORAN:

Keinginan terdakwa, Eko Susilo Hadi, menjadi justice collaborator (JC) atau saksi sekaligus pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu telah divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima 10.000 dolar AS, 10.000 Euro, 100.000 dolar Singapura, dan 78.500 dolar AS.

Uang tersebut diberikan oleh bos PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah, untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla.


Dalam sidang putusan, anggota majelis hakim, Sofialdi, menyatakan, permohonan Eko untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum tidak dipertimbangkan oleh jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, surat tuntutan jaksa KPK tidak mencantumkan pertimbangan tentang permohonan JC.

"Maka majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut, sehingga permohonan tidak dapat diterima," ujar Sofialdi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7).

JC merupakan salah satu syarat bagi terpidana korupsi, teroris dan narkoba untuk mendapatkan remisi dari pemerintah. Ketentuan itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya