Berita

Hukum

Hakim Tolak Permintaan Eko Jadi Justice Collaborator

SENIN, 17 JULI 2017 | 15:13 WIB | LAPORAN:

Keinginan terdakwa, Eko Susilo Hadi, menjadi justice collaborator (JC) atau saksi sekaligus pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu telah divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima 10.000 dolar AS, 10.000 Euro, 100.000 dolar Singapura, dan 78.500 dolar AS.

Uang tersebut diberikan oleh bos PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah, untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla.


Dalam sidang putusan, anggota majelis hakim, Sofialdi, menyatakan, permohonan Eko untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum tidak dipertimbangkan oleh jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, surat tuntutan jaksa KPK tidak mencantumkan pertimbangan tentang permohonan JC.

"Maka majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut, sehingga permohonan tidak dapat diterima," ujar Sofialdi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7).

JC merupakan salah satu syarat bagi terpidana korupsi, teroris dan narkoba untuk mendapatkan remisi dari pemerintah. Ketentuan itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya