Berita

Eko Susilo Hadi/Net

Hukum

Bekas Anak Buah Arie Sudewo Divonis 4,3 Tahun Bui

SENIN, 17 JULI 2017 | 13:11 WIB | LAPORAN:

Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis pidana penjara empat tahun tiga bulan terhadap mantan Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi lantaran terbukti secara sah dan meyakinkanmenerima suap untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dipimpin Fahmi Darmawansyah dalam proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla.

Eko juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsiderdua bulan kurungan.

Suap yang diterima Eko dari Fahmi yakni sebesar 10 ribu dolar AS, 10 ribu Euro, 100 ribu dolar Singapura serta 78.500 dolar AS.


"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua Majelis Hakim Yohannes Priyana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Hakim menilai perbuatan Eko tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Eko juga bertentangan dengan cita-cita reformasi yang ingin menghapus praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Meski begitu, pengakuan Eko dan memiliki tanggungan keluarga sebagai pertimbangan yang meringankan putusan terhadap pejabat Bakamla tersebut.

Eko terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.[wid]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya