Berita

Eko Susilo Hadi/Net

Hukum

Bekas Anak Buah Arie Sudewo Divonis 4,3 Tahun Bui

SENIN, 17 JULI 2017 | 13:11 WIB | LAPORAN:

Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis pidana penjara empat tahun tiga bulan terhadap mantan Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi lantaran terbukti secara sah dan meyakinkanmenerima suap untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dipimpin Fahmi Darmawansyah dalam proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla.

Eko juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsiderdua bulan kurungan.

Suap yang diterima Eko dari Fahmi yakni sebesar 10 ribu dolar AS, 10 ribu Euro, 100 ribu dolar Singapura serta 78.500 dolar AS.


"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua Majelis Hakim Yohannes Priyana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Hakim menilai perbuatan Eko tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Eko juga bertentangan dengan cita-cita reformasi yang ingin menghapus praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Meski begitu, pengakuan Eko dan memiliki tanggungan keluarga sebagai pertimbangan yang meringankan putusan terhadap pejabat Bakamla tersebut.

Eko terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.[wid]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya