Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni dijadwalkan menjalani pemeriksaan saksi dalam perkara korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) dengan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7).
Selain Diah, penyidik KPK juga memanggil seorang karyawan swasta, Made Oka Masagung dan mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera, Tri Anugerah Ipung.
"Hari ini penyidik memanggil mantan Sekjen Kemendagri dan dua orang dari pihak swasta untuk kasus korupsi KTP elektronik. Pemeriksaan masih akan mendalami terkait pembahasan anggaran dan pelaksanaan proyek berlangsung," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di kantornya.
Diah Anggraeni disebut memiliki peran penting dalam pembahasan dan pelaksanaan proyek e-KTP pada 2009-2012. Diah diduga sebagai pihak yang mengatur proyek, melobi perihal anggaran kepada anggota DPR, dan menerima uang dari konsorsium Perum Percetakan Negara RI sebagai pemenang tender.
Saat bersaksi di persidangan e-KTP, 16 Maret 2017 lalu, Diah juga membeberkan pertemuannya dengan Setya Novanto. Termasuk dengan dua terdakwa e-KTP yang dulu menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto. Juga Andi Narogong.
Menurut Diah, pertemuan yang dilakukan di Hotel Gran Melia, Kuningan itu sengaja dilakukan untuk membicarakan proyek e-KTP. Kepada hakim sidang, Diah mengungkapkan bahwa Setya Novanto pernah berpesan agar proyek e-KTP dijaga hati-hati.
Dalam dakwaan jaksa KPK, nama Diah Anggraeni juga disebut menerima aliran uang e-KTP sebesar 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta. Namun Diah membantah hal itu.
[ian]