Berita

Iustrasi/Net

Bisnis

YLKI: Kemenhub Jangan Jadi Macan Ompong

SENIN, 17 JULI 2017 | 11:33 WIB | LAPORAN:

Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyeleggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah memasuki minggu ketiga sejak ditetapkan berlaku tanggal 1 Juli 2017.

Namun peraturan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLK), Tulus Abadi mengatakan, mestinya ada sanksi bagi operator taksi online yang belum menerapkan tarif baru sebagaimana ditetapkan Permenhub.


"Nah, itu tergantung dari Kementerian Perhubungan, apakah berani memberikan sanksi atau tidak? Kalau tidak, ya jadi 'macan ompong' saja," kata Tulus Abadi dalam rilis, Senin (17/7).

Tulus mengingatkan, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman, sebaiknya ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenhub tentang peraturan tarif atas dan tarif bawah untuk taksi berbasis online.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan bahwa tugas penertiban tarif taksi online bukan hanya Polri tapi instusi lain juga terlibat, seperti Dinas Perhubungan (Dishub).

"Kalau Polri sudah melakukan. Tapi hasil berapa yang sudah ditindak saya belum mendapatkan informasinya. Nanti jika sudah diberikan laporan saya paparkan. Pemberlakuannya pun kan belum sebulan. Biasa rekapan setiap sebulan," kata Argo kepada wartawan.

Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar menyampaikan, ketentuan tarif dihitung berdasarkan jarak per kilometer (km) dan dibedakan berdasarkan wilayah. Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, adalah Rp 3.500 per km.

Sedangkan batas atas Rp 6 ribu per km. Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp 3.700 ribu dan batas atas Rp 6.500 per km.

Aturan ini sendiri sejatinya sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2017 lalu, namun pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih memberikan dispensasi bagi operator taksi online, dalam melakukan transisi penyesuaian tarif baru selama tiga bulan sejak dikeluarkannya aturan tersebut.

"Kita berikan masa transisi tiga bulan untuk poin-poin yang diberlakukan. Per 1 Juli 217 ketentuan ini mulai dilakuan secara resmi. Penindakan polisi dan Dishub baru dilakukan setelah masa transisi. Kalau melanggar bisa di-suspend. Kita cari cara me-suspend anggota kalau tidak memenuhi syarat," tegas Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat melakukan sosialisasi penyesuaian tarif beberapa waktu lalu.[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya