Berita

Iustrasi/Net

Bisnis

YLKI: Kemenhub Jangan Jadi Macan Ompong

SENIN, 17 JULI 2017 | 11:33 WIB | LAPORAN:

Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyeleggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah memasuki minggu ketiga sejak ditetapkan berlaku tanggal 1 Juli 2017.

Namun peraturan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLK), Tulus Abadi mengatakan, mestinya ada sanksi bagi operator taksi online yang belum menerapkan tarif baru sebagaimana ditetapkan Permenhub.


"Nah, itu tergantung dari Kementerian Perhubungan, apakah berani memberikan sanksi atau tidak? Kalau tidak, ya jadi 'macan ompong' saja," kata Tulus Abadi dalam rilis, Senin (17/7).

Tulus mengingatkan, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman, sebaiknya ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenhub tentang peraturan tarif atas dan tarif bawah untuk taksi berbasis online.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan bahwa tugas penertiban tarif taksi online bukan hanya Polri tapi instusi lain juga terlibat, seperti Dinas Perhubungan (Dishub).

"Kalau Polri sudah melakukan. Tapi hasil berapa yang sudah ditindak saya belum mendapatkan informasinya. Nanti jika sudah diberikan laporan saya paparkan. Pemberlakuannya pun kan belum sebulan. Biasa rekapan setiap sebulan," kata Argo kepada wartawan.

Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar menyampaikan, ketentuan tarif dihitung berdasarkan jarak per kilometer (km) dan dibedakan berdasarkan wilayah. Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, adalah Rp 3.500 per km.

Sedangkan batas atas Rp 6 ribu per km. Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp 3.700 ribu dan batas atas Rp 6.500 per km.

Aturan ini sendiri sejatinya sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2017 lalu, namun pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih memberikan dispensasi bagi operator taksi online, dalam melakukan transisi penyesuaian tarif baru selama tiga bulan sejak dikeluarkannya aturan tersebut.

"Kita berikan masa transisi tiga bulan untuk poin-poin yang diberlakukan. Per 1 Juli 217 ketentuan ini mulai dilakuan secara resmi. Penindakan polisi dan Dishub baru dilakukan setelah masa transisi. Kalau melanggar bisa di-suspend. Kita cari cara me-suspend anggota kalau tidak memenuhi syarat," tegas Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat melakukan sosialisasi penyesuaian tarif beberapa waktu lalu.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya