Berita

Jimly/net

Hukum

Mantan Ketua MK Sarankan Gelar Dialog Dan Tiga Langkah Hukum Ini Bagi Penolak Perppu

MINGGU, 16 JULI 2017 | 03:01 WIB | LAPORAN:

Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshidiqie menyarankan setelah pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, ada baiknya langsung mengadakan dialog.

Harapannya kata Jimly agar perppu bisa dipahami latar belakangnya dan bukan didasarkan atas kebencian satu golongan, satu satu kelompok. Namun semata-mata untuk maksud mulia rasa cinta kemanusiaan dan rasa cinta tanah air.

"Saya rasa penting dialog ini dan tetapi terlepas plus minus Perppu ini harus dilaksanakan dengan tetap memberi ruang kepada mereka yang tidak setuju untuk melakukan perlawanan hukum," kata Jimly dalam acara dialog di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).


Jimly pun mengingatkan jika masyarakat memiliki Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melawan secara hukum bila tidak setuju dengan Perppu Ormas.

"Saya harapkan MK bisa menerima Perppu sebagai objek yudisial review konstitusionalitas baik dari segi prosedur maupun materinya. Jangan menunggu Perppu ini menimbulkan korban, harus menunggu dulu keputusan dari DPR baru disidangkan," ujar Jimly.

Menurut mantan Ketua MK itu, keputusan pemerintah menerbitkan Perppu harus bisa diuji di pengadilan. Maka tersedia kesempatan. Satu, di MK untuk regulasinya. Dua, di PTUN untuk tindakan administrasinya. Ketiga, proses politiknya, untuk masa depan Perppunya apakah jadi undang-undang atau tidak, di forum politik DPR.

"Jadi fair saja. Tapi sekali lagi saya berharap harus ada dialog yang luas. Jadi pemerintah harus inisiatif mengundang dialog yang luas, jangan menggerakkan satu kelompok mendukung, membiarkan kelompok yang lain untuk menolak. Ini memecah belah," tegas Jimly.

Jimly menambahkan dalam sistem demokrasi ini memerlukan hadirnya kepemimpinan negara. Artinya kata dia jangan biarkan semua orang bebas bablas tanpa kontrol, tanpa kendali dan orang menyalahgunakan kebebasan dengan membuat organisasi sembarangan.

"Sama juga mau bikin pendapat khilafah islamiyah. Sebagai pribadi ya halal, boleh, silakan. Mau khutbah, silakan. Orang setuju tidak setuju kan bebas. Tapi begitu membuat organisasi mau bikin khilafah pusatnya di Indonesia, negara lain jadi provinsi ya nggak boleh. Karena kita sudah di dalam pembukaan UUD 1945 kemerdekaan itu hak segala bangsa. Jangan bikin organisiasi. Kalau ada organisasi yang kayak begini dibiarkan karena analisanya, nanti ribut. Akhirnya nggak diputus-putus. Maka sekarang pemerintah ini harus kita hargai," demikian Jimly.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya