Berita

Jimly/net

Hukum

Mantan Ketua MK Sarankan Gelar Dialog Dan Tiga Langkah Hukum Ini Bagi Penolak Perppu

MINGGU, 16 JULI 2017 | 03:01 WIB | LAPORAN:

Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshidiqie menyarankan setelah pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, ada baiknya langsung mengadakan dialog.

Harapannya kata Jimly agar perppu bisa dipahami latar belakangnya dan bukan didasarkan atas kebencian satu golongan, satu satu kelompok. Namun semata-mata untuk maksud mulia rasa cinta kemanusiaan dan rasa cinta tanah air.

"Saya rasa penting dialog ini dan tetapi terlepas plus minus Perppu ini harus dilaksanakan dengan tetap memberi ruang kepada mereka yang tidak setuju untuk melakukan perlawanan hukum," kata Jimly dalam acara dialog di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).


Jimly pun mengingatkan jika masyarakat memiliki Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melawan secara hukum bila tidak setuju dengan Perppu Ormas.

"Saya harapkan MK bisa menerima Perppu sebagai objek yudisial review konstitusionalitas baik dari segi prosedur maupun materinya. Jangan menunggu Perppu ini menimbulkan korban, harus menunggu dulu keputusan dari DPR baru disidangkan," ujar Jimly.

Menurut mantan Ketua MK itu, keputusan pemerintah menerbitkan Perppu harus bisa diuji di pengadilan. Maka tersedia kesempatan. Satu, di MK untuk regulasinya. Dua, di PTUN untuk tindakan administrasinya. Ketiga, proses politiknya, untuk masa depan Perppunya apakah jadi undang-undang atau tidak, di forum politik DPR.

"Jadi fair saja. Tapi sekali lagi saya berharap harus ada dialog yang luas. Jadi pemerintah harus inisiatif mengundang dialog yang luas, jangan menggerakkan satu kelompok mendukung, membiarkan kelompok yang lain untuk menolak. Ini memecah belah," tegas Jimly.

Jimly menambahkan dalam sistem demokrasi ini memerlukan hadirnya kepemimpinan negara. Artinya kata dia jangan biarkan semua orang bebas bablas tanpa kontrol, tanpa kendali dan orang menyalahgunakan kebebasan dengan membuat organisasi sembarangan.

"Sama juga mau bikin pendapat khilafah islamiyah. Sebagai pribadi ya halal, boleh, silakan. Mau khutbah, silakan. Orang setuju tidak setuju kan bebas. Tapi begitu membuat organisasi mau bikin khilafah pusatnya di Indonesia, negara lain jadi provinsi ya nggak boleh. Karena kita sudah di dalam pembukaan UUD 1945 kemerdekaan itu hak segala bangsa. Jangan bikin organisiasi. Kalau ada organisasi yang kayak begini dibiarkan karena analisanya, nanti ribut. Akhirnya nggak diputus-putus. Maka sekarang pemerintah ini harus kita hargai," demikian Jimly.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya