Berita

Jimly/net

Hukum

Mantan Ketua MK Sarankan Gelar Dialog Dan Tiga Langkah Hukum Ini Bagi Penolak Perppu

MINGGU, 16 JULI 2017 | 03:01 WIB | LAPORAN:

Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshidiqie menyarankan setelah pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, ada baiknya langsung mengadakan dialog.

Harapannya kata Jimly agar perppu bisa dipahami latar belakangnya dan bukan didasarkan atas kebencian satu golongan, satu satu kelompok. Namun semata-mata untuk maksud mulia rasa cinta kemanusiaan dan rasa cinta tanah air.

"Saya rasa penting dialog ini dan tetapi terlepas plus minus Perppu ini harus dilaksanakan dengan tetap memberi ruang kepada mereka yang tidak setuju untuk melakukan perlawanan hukum," kata Jimly dalam acara dialog di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).


Jimly pun mengingatkan jika masyarakat memiliki Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melawan secara hukum bila tidak setuju dengan Perppu Ormas.

"Saya harapkan MK bisa menerima Perppu sebagai objek yudisial review konstitusionalitas baik dari segi prosedur maupun materinya. Jangan menunggu Perppu ini menimbulkan korban, harus menunggu dulu keputusan dari DPR baru disidangkan," ujar Jimly.

Menurut mantan Ketua MK itu, keputusan pemerintah menerbitkan Perppu harus bisa diuji di pengadilan. Maka tersedia kesempatan. Satu, di MK untuk regulasinya. Dua, di PTUN untuk tindakan administrasinya. Ketiga, proses politiknya, untuk masa depan Perppunya apakah jadi undang-undang atau tidak, di forum politik DPR.

"Jadi fair saja. Tapi sekali lagi saya berharap harus ada dialog yang luas. Jadi pemerintah harus inisiatif mengundang dialog yang luas, jangan menggerakkan satu kelompok mendukung, membiarkan kelompok yang lain untuk menolak. Ini memecah belah," tegas Jimly.

Jimly menambahkan dalam sistem demokrasi ini memerlukan hadirnya kepemimpinan negara. Artinya kata dia jangan biarkan semua orang bebas bablas tanpa kontrol, tanpa kendali dan orang menyalahgunakan kebebasan dengan membuat organisasi sembarangan.

"Sama juga mau bikin pendapat khilafah islamiyah. Sebagai pribadi ya halal, boleh, silakan. Mau khutbah, silakan. Orang setuju tidak setuju kan bebas. Tapi begitu membuat organisasi mau bikin khilafah pusatnya di Indonesia, negara lain jadi provinsi ya nggak boleh. Karena kita sudah di dalam pembukaan UUD 1945 kemerdekaan itu hak segala bangsa. Jangan bikin organisiasi. Kalau ada organisasi yang kayak begini dibiarkan karena analisanya, nanti ribut. Akhirnya nggak diputus-putus. Maka sekarang pemerintah ini harus kita hargai," demikian Jimly.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya