Berita

Foto: Facebook

Hukum

Mobil Korban Dan Tersangka Penganiayaan Hermansyah Dikirim Ke Puslabfor

SABTU, 15 JULI 2017 | 13:29 WIB | LAPORAN:

Polisi mengirim dua unit mobil yang digunakan tersangka penyerangan terhadap Hermansyah ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Dua mobil jenis Toyota Yaris hitam bernopol B 1440 ZFQ dan Honda City perak nopol B 214 YAA itu akan diperilsa lebih lanjut untuk mencocokkan kronologis yang disampaikan tersangka.

"Jadi mobil korban, kemudian mobil daripada tersangka diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7).


Penyidik dalam kasus tersebut pun telah mengecek lokasi senggolan mobil pelaku dan korban guna menganalisa seperti apa senggolan yang terjadi sebenarnya saat insiden.

"Jadi nanti kenanya seperti apa, dan kemudian juga ada cat mobil daripada korban yang menempel di mobil pelaku. Nanti akan kita laporkan juga disitu. Jadi nanti kita biar bisa tahu. Secara IT atau secara teknis untuk Labfor, bisa membuktikan, memang benar terjadi senggolan antara mobil pelaku dengan korban," terang Argo.

Polisi meringkus empat tersangka pelaku penyerangan Hermansyah. Keempatnya adalah Edwin Hitipeuw (37), Lauren Paliyama (31), Erick Birahy (20) dan Richard Patipelu (21).

Sementara itu, satu tersangka lagi, yakni Domaince diketahui masih buron. Termasuk seorang perempuan bernama Siska yang diduga pekerja tempat hiburan malam, karena ikut dengan rombongan tersangka.

Para tersangka terancam jeratan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya