Berita

Gedung KPK/net

Hukum

Pegawai KPK Langgar Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara

SABTU, 15 JULI 2017 | 13:10 WIB | LAPORAN:

Langkah para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat penggunaan angket DPR RI lewat Mahkamah Konstitusi adalah tindakan melanggar asas netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Wadah Pegawai KPK ini sudah bermain politik dan melanggar asas netralitas yang diatur dalam Pasal 2 UU ASN. Penggalangan dukungan bukan pekerjaan ASN, mereka harus netral. Serahkan pekerjaan itu kepada LSM yang biasa dukung KPK," kata Koordinator  Komite Masyarakat Pemantau Hak Angket KPK (KOMPAK), Amin Fahrudin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7).

Dia juga mempertanyakan mengapa bukan KPK secara kelembagaan yang langsung menggugat penggunaan angket itu ke MK.


"Kenapa bukan KPK sendiri secara institusional yang menggugat angket ini ke MK? Bukankah dia yang merasa dirugikan secara langsung sehingga tidak mau menghadiri panggilan Pansus di DPR," lanjutnya.

Amin menambahkan, sesungguhnya lebih elegan secara yuridis bila KPK menggugat secara kelembagaan, bukan mengutus dan menyeret wadah pegawai untuk bermain politik.

"Itu jelas pelanggaran ASN. Komisi ASN sesuai pasal 31 UU ASN dapat menindak pelanggaran ini, jangan tinggal diam," Amin mengingatkan.

Hak Angket merupakan Hak Konstitusional DPR yang bisa ditujukan kepada setiap lembaga negara yang diatur dalam UU dan memakai uang negara (APBN).

Lagi pula, sudah ada preseden di mana Angket Bank Century dipakai untuk memeriksa Bank Indonesia (BI). Selain itu, penyelidikan angket terhadap BUMN Pelindo II. Dua kejadian itu merupakan bukti bahwa lembaga negara yang independen pun dapat menjadi obyek Angket DPR.

"Ttidak ada masalah selama alasan angket itu sesuai peraturan Undang-Undang MD3", pungkas Amin.

Pada Kamis lalu (13/7), Wadah Pegawai KPK mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Lakso Anindito, selaku koordinator pelapor, menilai hak angket terhadap KPK bertentangan dengan Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya