Berita

Gedung KPK/net

Hukum

Pegawai KPK Langgar Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara

SABTU, 15 JULI 2017 | 13:10 WIB | LAPORAN:

Langkah para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat penggunaan angket DPR RI lewat Mahkamah Konstitusi adalah tindakan melanggar asas netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Wadah Pegawai KPK ini sudah bermain politik dan melanggar asas netralitas yang diatur dalam Pasal 2 UU ASN. Penggalangan dukungan bukan pekerjaan ASN, mereka harus netral. Serahkan pekerjaan itu kepada LSM yang biasa dukung KPK," kata Koordinator  Komite Masyarakat Pemantau Hak Angket KPK (KOMPAK), Amin Fahrudin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7).

Dia juga mempertanyakan mengapa bukan KPK secara kelembagaan yang langsung menggugat penggunaan angket itu ke MK.


"Kenapa bukan KPK sendiri secara institusional yang menggugat angket ini ke MK? Bukankah dia yang merasa dirugikan secara langsung sehingga tidak mau menghadiri panggilan Pansus di DPR," lanjutnya.

Amin menambahkan, sesungguhnya lebih elegan secara yuridis bila KPK menggugat secara kelembagaan, bukan mengutus dan menyeret wadah pegawai untuk bermain politik.

"Itu jelas pelanggaran ASN. Komisi ASN sesuai pasal 31 UU ASN dapat menindak pelanggaran ini, jangan tinggal diam," Amin mengingatkan.

Hak Angket merupakan Hak Konstitusional DPR yang bisa ditujukan kepada setiap lembaga negara yang diatur dalam UU dan memakai uang negara (APBN).

Lagi pula, sudah ada preseden di mana Angket Bank Century dipakai untuk memeriksa Bank Indonesia (BI). Selain itu, penyelidikan angket terhadap BUMN Pelindo II. Dua kejadian itu merupakan bukti bahwa lembaga negara yang independen pun dapat menjadi obyek Angket DPR.

"Ttidak ada masalah selama alasan angket itu sesuai peraturan Undang-Undang MD3", pungkas Amin.

Pada Kamis lalu (13/7), Wadah Pegawai KPK mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Lakso Anindito, selaku koordinator pelapor, menilai hak angket terhadap KPK bertentangan dengan Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya