Berita

Gedung KPK/net

Hukum

Pegawai KPK Langgar Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara

SABTU, 15 JULI 2017 | 13:10 WIB | LAPORAN:

Langkah para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat penggunaan angket DPR RI lewat Mahkamah Konstitusi adalah tindakan melanggar asas netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Wadah Pegawai KPK ini sudah bermain politik dan melanggar asas netralitas yang diatur dalam Pasal 2 UU ASN. Penggalangan dukungan bukan pekerjaan ASN, mereka harus netral. Serahkan pekerjaan itu kepada LSM yang biasa dukung KPK," kata Koordinator  Komite Masyarakat Pemantau Hak Angket KPK (KOMPAK), Amin Fahrudin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7).

Dia juga mempertanyakan mengapa bukan KPK secara kelembagaan yang langsung menggugat penggunaan angket itu ke MK.


"Kenapa bukan KPK sendiri secara institusional yang menggugat angket ini ke MK? Bukankah dia yang merasa dirugikan secara langsung sehingga tidak mau menghadiri panggilan Pansus di DPR," lanjutnya.

Amin menambahkan, sesungguhnya lebih elegan secara yuridis bila KPK menggugat secara kelembagaan, bukan mengutus dan menyeret wadah pegawai untuk bermain politik.

"Itu jelas pelanggaran ASN. Komisi ASN sesuai pasal 31 UU ASN dapat menindak pelanggaran ini, jangan tinggal diam," Amin mengingatkan.

Hak Angket merupakan Hak Konstitusional DPR yang bisa ditujukan kepada setiap lembaga negara yang diatur dalam UU dan memakai uang negara (APBN).

Lagi pula, sudah ada preseden di mana Angket Bank Century dipakai untuk memeriksa Bank Indonesia (BI). Selain itu, penyelidikan angket terhadap BUMN Pelindo II. Dua kejadian itu merupakan bukti bahwa lembaga negara yang independen pun dapat menjadi obyek Angket DPR.

"Ttidak ada masalah selama alasan angket itu sesuai peraturan Undang-Undang MD3", pungkas Amin.

Pada Kamis lalu (13/7), Wadah Pegawai KPK mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Lakso Anindito, selaku koordinator pelapor, menilai hak angket terhadap KPK bertentangan dengan Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya