Berita

Politik

Perppu Ormas Bangkitkan Otoriterisme Negara

JUMAT, 14 JULI 2017 | 23:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap pemerintah menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Ormas disayangkan. Pasalnya, perppu ini dinilai menghilangkan bagian penting dari jaminan kebebasan berserikat di Indonesia.

Direktur LBH APIK Veni Siregar menjelaskan, perppu itu tidak sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Kami melihat sikap presiden justru membangkitkan otoriterisme negara. Karena jika dibiarkan Pemerintah dapat menstigma kegiatan suatu ormas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 tanpa melalui pembuktian secara hukum," urainya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (14/7).


Kata Veni, pemerintah seharusnya melakukan pendekatan persuasif terhadap ormas yang dianggap anti Pancasila, seperti memberi peringatan tertulis dan menghentikan kegiatan sementara ormas tersebut. Kemudian jika peringatan itu tidak efektif, maka pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas bersangkutan.

Veni juga menjelaskan bahwa secara prosedural, penerbitan perppu tersebut merupakan langkah tidak tepat karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU-VII/2009.

Berdasar putusan itu, perppu hanya bisa dikeluarkan jika adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, Adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.

"Terakhir, syarat tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap ormas," pungkasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya