Berita

Politik

Perppu Ormas Bangkitkan Otoriterisme Negara

JUMAT, 14 JULI 2017 | 23:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap pemerintah menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Ormas disayangkan. Pasalnya, perppu ini dinilai menghilangkan bagian penting dari jaminan kebebasan berserikat di Indonesia.

Direktur LBH APIK Veni Siregar menjelaskan, perppu itu tidak sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Kami melihat sikap presiden justru membangkitkan otoriterisme negara. Karena jika dibiarkan Pemerintah dapat menstigma kegiatan suatu ormas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 tanpa melalui pembuktian secara hukum," urainya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (14/7).


Kata Veni, pemerintah seharusnya melakukan pendekatan persuasif terhadap ormas yang dianggap anti Pancasila, seperti memberi peringatan tertulis dan menghentikan kegiatan sementara ormas tersebut. Kemudian jika peringatan itu tidak efektif, maka pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas bersangkutan.

Veni juga menjelaskan bahwa secara prosedural, penerbitan perppu tersebut merupakan langkah tidak tepat karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU-VII/2009.

Berdasar putusan itu, perppu hanya bisa dikeluarkan jika adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, Adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.

"Terakhir, syarat tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap ormas," pungkasnya. [ian]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya