Berita

RMOL

Politik

Simposium Perekonomian Nasional Seharusnya Bukan Wacana Lagi

JUMAT, 14 JULI 2017 | 01:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Simposium Nasional Sistem Perekonomian Nasional yang diadakan MPR RI dengan sembilan butir rekomendasi seharusnya tidak berhenti pada wacana. Alasannya, butir-butir yang dihasilkan itu telah diketahui oleh pemerintah dan rakyat Indonesia sebagai suatu masalah utama tidak tercapainya kemakmuran.

Yang paling penting bagaimana isi pasal 33 UUD 1945 dilaksanakan secara nyata dan mencari strategi yang tepat untuk meluruskan kembali praktik-praktik yang menyimpang dari amanat UUD itu.

Demikian disampaikan Tim Ahli Ekonomi Indonesia Raya Incorporated (IRI) Prof. Munawar Ismail dari Universitas Brawijaya dan DR Agus Trihatmoko dari Universitas Surakarta, Kamis (13/7).


Keduanya mewakili Tim Ahli Ekonomi IRI dari 14 perguruan tinggi seluruh Indonesia dan hadir dalam simposium nasional bertajuk 'Sistem Perekonomian Nasional Untuk Menwujudkan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945' yang digelar Rabu (12/7).

IRI adalah konsep baru pemerataan kemakmuran berdasarkan UUD 1945 melalui perkawinan antara pemerintah pusat (BUMN) dan pemerintah daerah (BUMD) di suatu sumber ekonomi yang melibatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah seluruh Indonesia. Konsep IRI yang diusulkan oleh Ketua Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) AM Putut Prabantoro, saat ini sudah berada di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan diyakini dapat diimplementasikan.

Menurut Munawar, materi yang dibahas dalam simposium tidak ada yang baru. Yang diperlukan oleh rakyat Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 direalisasikan, termasuk didalamnya adalah menganulir UU atau peraturan pelaksana yang tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.

"Sebagai contoh, bagaimana rakyat dan daerah juga dilibatkan dalam pembangunan nasional, tidak hanya BUMN tetapi juga BUMD atau BUMDes misalnya dalam pengelolaan SDA termasuk migas. Tanpa melibatkan rakyat dalam pengelolaan SDA, kemakmuran hanya milik para pemodal. Padahal, kalau pemerintah, badan usaha milik negara ataupun daerah menguasai SDA artinya secara tidak langsung Indonesia memegang kontrol dan kendali atas sumber perekonomian lainnya, mengingat energi merupakan sumber ekonomi strategis," jelasnya.

Munawar mengatakan, kesenjangan atau ketimpangan ekonomi di Indonesia terjadi karena seluruh sumber ekonomi baik strategis ataupun bukan tidak dikuasai oleh negara. Sehingga yang menjadi pertanyaan, solusi terbaik yang bagaimana dapat digunakan untuk mengembalikan kedaulatan negara atas sumber-sumber ekonominya terutama yang menguasai hajat hidup orang banyak. Solusi inilah yang kemudian akan menjadi cara mengatasi ketimpangan dan kesenjangan kesejahteraan.

Selain itu, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama, undang-undang yang mengatur tata kelola sumber daya alam seperti UU Migas, UU Minerba serta undang-undang yang mengatur pengelolaannya (UU BUMN, UU APBN) harus mengejawantahkan peran serta seluruh elemen bangsa, baik pusat maupun daerah seperti kepemilikan saham suatu sumber ekonomi oleh BUMN, BUMD. Peran serta di sini harus dalam bentuk nyata sehingga pembangunan Good Corporate Governance (GCG) dan kemampuan SDM juga harus dikembangkan. Dengan demikian daerah bukan sebagai penonton apalagi alat segelintir orang yang memiliki modal besar.

Sementara, Agus Trihatmoko menyoroti UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang sama sekali bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Pasal 22 UU Penanaman Modal itu menjelaskan bahwa pembuat undang-undang membiarkan negara Indonesia dijajah kembali.

"Bayangkan hak guna usaha dapat sampai 180 tahun, hak guna bangunan sampai 160 tahun dan hak pakai bisa sampai 140 tahun. Ini artinya kan menjual negara. UU Penanaman Modal ini harusnya dianulir karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.  Sekalipun sudah ada keputusan MK terkait dengan pasal ini, namun substansinya juga tidak hilang," bebernya.

Agus menjelaskan, seharusnya pemerintah dan DPR bersama-sama meninjau kembali dan sekaligus memperbaiki tidak sinkronnya antara UU pelaksana dan UUD NRI 1945. Ketimpangan kesejahteraan dan ekonomi di Indonesia terjadi karena berawal dari peraturan yang tidak melaksanakan amanat dan bahkan bertentangan dengan jiwa UUD.

Ekonomi yang dilaksanakan berdasarkan usaha bersama dan berasas kekeluargaan sudah jelas makna dan sangat mudah penerjemahannya. Hal yang sama juga terjadi pada frasa cabang-cabang produk yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Konteks cabang-cabang produksi seperti sembako dan listrik inilah yang kemudian harus diartikan secara luas tetapi pada intinya harus dikuasai negara. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya