Berita

RMOL

Politik

Simposium Perekonomian Nasional Seharusnya Bukan Wacana Lagi

JUMAT, 14 JULI 2017 | 01:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Simposium Nasional Sistem Perekonomian Nasional yang diadakan MPR RI dengan sembilan butir rekomendasi seharusnya tidak berhenti pada wacana. Alasannya, butir-butir yang dihasilkan itu telah diketahui oleh pemerintah dan rakyat Indonesia sebagai suatu masalah utama tidak tercapainya kemakmuran.

Yang paling penting bagaimana isi pasal 33 UUD 1945 dilaksanakan secara nyata dan mencari strategi yang tepat untuk meluruskan kembali praktik-praktik yang menyimpang dari amanat UUD itu.

Demikian disampaikan Tim Ahli Ekonomi Indonesia Raya Incorporated (IRI) Prof. Munawar Ismail dari Universitas Brawijaya dan DR Agus Trihatmoko dari Universitas Surakarta, Kamis (13/7).


Keduanya mewakili Tim Ahli Ekonomi IRI dari 14 perguruan tinggi seluruh Indonesia dan hadir dalam simposium nasional bertajuk 'Sistem Perekonomian Nasional Untuk Menwujudkan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945' yang digelar Rabu (12/7).

IRI adalah konsep baru pemerataan kemakmuran berdasarkan UUD 1945 melalui perkawinan antara pemerintah pusat (BUMN) dan pemerintah daerah (BUMD) di suatu sumber ekonomi yang melibatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah seluruh Indonesia. Konsep IRI yang diusulkan oleh Ketua Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) AM Putut Prabantoro, saat ini sudah berada di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan diyakini dapat diimplementasikan.

Menurut Munawar, materi yang dibahas dalam simposium tidak ada yang baru. Yang diperlukan oleh rakyat Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 direalisasikan, termasuk didalamnya adalah menganulir UU atau peraturan pelaksana yang tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.

"Sebagai contoh, bagaimana rakyat dan daerah juga dilibatkan dalam pembangunan nasional, tidak hanya BUMN tetapi juga BUMD atau BUMDes misalnya dalam pengelolaan SDA termasuk migas. Tanpa melibatkan rakyat dalam pengelolaan SDA, kemakmuran hanya milik para pemodal. Padahal, kalau pemerintah, badan usaha milik negara ataupun daerah menguasai SDA artinya secara tidak langsung Indonesia memegang kontrol dan kendali atas sumber perekonomian lainnya, mengingat energi merupakan sumber ekonomi strategis," jelasnya.

Munawar mengatakan, kesenjangan atau ketimpangan ekonomi di Indonesia terjadi karena seluruh sumber ekonomi baik strategis ataupun bukan tidak dikuasai oleh negara. Sehingga yang menjadi pertanyaan, solusi terbaik yang bagaimana dapat digunakan untuk mengembalikan kedaulatan negara atas sumber-sumber ekonominya terutama yang menguasai hajat hidup orang banyak. Solusi inilah yang kemudian akan menjadi cara mengatasi ketimpangan dan kesenjangan kesejahteraan.

Selain itu, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama, undang-undang yang mengatur tata kelola sumber daya alam seperti UU Migas, UU Minerba serta undang-undang yang mengatur pengelolaannya (UU BUMN, UU APBN) harus mengejawantahkan peran serta seluruh elemen bangsa, baik pusat maupun daerah seperti kepemilikan saham suatu sumber ekonomi oleh BUMN, BUMD. Peran serta di sini harus dalam bentuk nyata sehingga pembangunan Good Corporate Governance (GCG) dan kemampuan SDM juga harus dikembangkan. Dengan demikian daerah bukan sebagai penonton apalagi alat segelintir orang yang memiliki modal besar.

Sementara, Agus Trihatmoko menyoroti UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang sama sekali bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Pasal 22 UU Penanaman Modal itu menjelaskan bahwa pembuat undang-undang membiarkan negara Indonesia dijajah kembali.

"Bayangkan hak guna usaha dapat sampai 180 tahun, hak guna bangunan sampai 160 tahun dan hak pakai bisa sampai 140 tahun. Ini artinya kan menjual negara. UU Penanaman Modal ini harusnya dianulir karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.  Sekalipun sudah ada keputusan MK terkait dengan pasal ini, namun substansinya juga tidak hilang," bebernya.

Agus menjelaskan, seharusnya pemerintah dan DPR bersama-sama meninjau kembali dan sekaligus memperbaiki tidak sinkronnya antara UU pelaksana dan UUD NRI 1945. Ketimpangan kesejahteraan dan ekonomi di Indonesia terjadi karena berawal dari peraturan yang tidak melaksanakan amanat dan bahkan bertentangan dengan jiwa UUD.

Ekonomi yang dilaksanakan berdasarkan usaha bersama dan berasas kekeluargaan sudah jelas makna dan sangat mudah penerjemahannya. Hal yang sama juga terjadi pada frasa cabang-cabang produk yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Konteks cabang-cabang produksi seperti sembako dan listrik inilah yang kemudian harus diartikan secara luas tetapi pada intinya harus dikuasai negara. [wah] 

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya