Berita

RMOL

Politik

Simposium Perekonomian Nasional Seharusnya Bukan Wacana Lagi

JUMAT, 14 JULI 2017 | 01:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Simposium Nasional Sistem Perekonomian Nasional yang diadakan MPR RI dengan sembilan butir rekomendasi seharusnya tidak berhenti pada wacana. Alasannya, butir-butir yang dihasilkan itu telah diketahui oleh pemerintah dan rakyat Indonesia sebagai suatu masalah utama tidak tercapainya kemakmuran.

Yang paling penting bagaimana isi pasal 33 UUD 1945 dilaksanakan secara nyata dan mencari strategi yang tepat untuk meluruskan kembali praktik-praktik yang menyimpang dari amanat UUD itu.

Demikian disampaikan Tim Ahli Ekonomi Indonesia Raya Incorporated (IRI) Prof. Munawar Ismail dari Universitas Brawijaya dan DR Agus Trihatmoko dari Universitas Surakarta, Kamis (13/7).


Keduanya mewakili Tim Ahli Ekonomi IRI dari 14 perguruan tinggi seluruh Indonesia dan hadir dalam simposium nasional bertajuk 'Sistem Perekonomian Nasional Untuk Menwujudkan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945' yang digelar Rabu (12/7).

IRI adalah konsep baru pemerataan kemakmuran berdasarkan UUD 1945 melalui perkawinan antara pemerintah pusat (BUMN) dan pemerintah daerah (BUMD) di suatu sumber ekonomi yang melibatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah seluruh Indonesia. Konsep IRI yang diusulkan oleh Ketua Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) AM Putut Prabantoro, saat ini sudah berada di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan diyakini dapat diimplementasikan.

Menurut Munawar, materi yang dibahas dalam simposium tidak ada yang baru. Yang diperlukan oleh rakyat Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 direalisasikan, termasuk didalamnya adalah menganulir UU atau peraturan pelaksana yang tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.

"Sebagai contoh, bagaimana rakyat dan daerah juga dilibatkan dalam pembangunan nasional, tidak hanya BUMN tetapi juga BUMD atau BUMDes misalnya dalam pengelolaan SDA termasuk migas. Tanpa melibatkan rakyat dalam pengelolaan SDA, kemakmuran hanya milik para pemodal. Padahal, kalau pemerintah, badan usaha milik negara ataupun daerah menguasai SDA artinya secara tidak langsung Indonesia memegang kontrol dan kendali atas sumber perekonomian lainnya, mengingat energi merupakan sumber ekonomi strategis," jelasnya.

Munawar mengatakan, kesenjangan atau ketimpangan ekonomi di Indonesia terjadi karena seluruh sumber ekonomi baik strategis ataupun bukan tidak dikuasai oleh negara. Sehingga yang menjadi pertanyaan, solusi terbaik yang bagaimana dapat digunakan untuk mengembalikan kedaulatan negara atas sumber-sumber ekonominya terutama yang menguasai hajat hidup orang banyak. Solusi inilah yang kemudian akan menjadi cara mengatasi ketimpangan dan kesenjangan kesejahteraan.

Selain itu, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama, undang-undang yang mengatur tata kelola sumber daya alam seperti UU Migas, UU Minerba serta undang-undang yang mengatur pengelolaannya (UU BUMN, UU APBN) harus mengejawantahkan peran serta seluruh elemen bangsa, baik pusat maupun daerah seperti kepemilikan saham suatu sumber ekonomi oleh BUMN, BUMD. Peran serta di sini harus dalam bentuk nyata sehingga pembangunan Good Corporate Governance (GCG) dan kemampuan SDM juga harus dikembangkan. Dengan demikian daerah bukan sebagai penonton apalagi alat segelintir orang yang memiliki modal besar.

Sementara, Agus Trihatmoko menyoroti UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang sama sekali bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Pasal 22 UU Penanaman Modal itu menjelaskan bahwa pembuat undang-undang membiarkan negara Indonesia dijajah kembali.

"Bayangkan hak guna usaha dapat sampai 180 tahun, hak guna bangunan sampai 160 tahun dan hak pakai bisa sampai 140 tahun. Ini artinya kan menjual negara. UU Penanaman Modal ini harusnya dianulir karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.  Sekalipun sudah ada keputusan MK terkait dengan pasal ini, namun substansinya juga tidak hilang," bebernya.

Agus menjelaskan, seharusnya pemerintah dan DPR bersama-sama meninjau kembali dan sekaligus memperbaiki tidak sinkronnya antara UU pelaksana dan UUD NRI 1945. Ketimpangan kesejahteraan dan ekonomi di Indonesia terjadi karena berawal dari peraturan yang tidak melaksanakan amanat dan bahkan bertentangan dengan jiwa UUD.

Ekonomi yang dilaksanakan berdasarkan usaha bersama dan berasas kekeluargaan sudah jelas makna dan sangat mudah penerjemahannya. Hal yang sama juga terjadi pada frasa cabang-cabang produk yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Konteks cabang-cabang produksi seperti sembako dan listrik inilah yang kemudian harus diartikan secara luas tetapi pada intinya harus dikuasai negara. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya