Berita

Net

Hukum

Giliran Politisi PKB Didakwa Terima Suap Rp 7 Miliar

JUMAT, 14 JULI 2017 | 01:25 WIB | LAPORAN:

Mantan anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin didakwa menerima uang Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang diterima dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menjelaskan, uang tersebut dimaksud agar Musa mau mengusulkan program prioritas dalam proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Saisala di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Setelah usulan berhasil, perusahaan milik Abdul Khoir dan PT Cahaya Mas Perkasa yang dipimpin tersangka Soe Kok Seng alias Aseng bakal menjadi pelaksana proyek.


"Patut diduga uang tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Wawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7).

Awalnya, pada September 2015 di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Musa diperkenalkan kepada Abdul Khoir oleh Amran HI Mustari selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Saat itu, Musa menyampaikan bahwa dirinya merupakan ketua kelompok Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi V menggantikan Mohamad Toha. Dalam kesempatan itu, Musa juga menyampaikan bahwa dirinya punya dana tambahan Rp 500 miliar yang bisa dialokasikan ke Maluku dan Maluku Utara.

Beberapa hari kemudian, Abdul Khoir dan Amran sepakat program Musa akan dikerjakan oleh Abdul Khoir dan Aseng yang meliputi proyek pembangunan Jalan Taniwel-Seleman senilai Rp 56 miliar dikerjakan oleh Aseng. Sementara rekonstruksi Jalan Piru-Waisala senilai Rp 52 miliar dikerjakan oleh Abdul Khoir.

"Dari proyek tersebut terdakwa menerima komitmen fee dari Abdul Khoir sebesar delapan persen dari nilai proyek, yakni proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman sejumlah Rp 4,48 miliar dan proyek rekonstrukai Piru-Waisala Provinsi Maluku sejumlah Rp 3,52 miliar," ujar Jaksa Wawan.

Atas perbuatannya, Musa Zainuddin didakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya