Berita

Net

Hukum

Giliran Politisi PKB Didakwa Terima Suap Rp 7 Miliar

JUMAT, 14 JULI 2017 | 01:25 WIB | LAPORAN:

Mantan anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin didakwa menerima uang Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang diterima dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menjelaskan, uang tersebut dimaksud agar Musa mau mengusulkan program prioritas dalam proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Saisala di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Setelah usulan berhasil, perusahaan milik Abdul Khoir dan PT Cahaya Mas Perkasa yang dipimpin tersangka Soe Kok Seng alias Aseng bakal menjadi pelaksana proyek.


"Patut diduga uang tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Wawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7).

Awalnya, pada September 2015 di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Musa diperkenalkan kepada Abdul Khoir oleh Amran HI Mustari selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Saat itu, Musa menyampaikan bahwa dirinya merupakan ketua kelompok Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi V menggantikan Mohamad Toha. Dalam kesempatan itu, Musa juga menyampaikan bahwa dirinya punya dana tambahan Rp 500 miliar yang bisa dialokasikan ke Maluku dan Maluku Utara.

Beberapa hari kemudian, Abdul Khoir dan Amran sepakat program Musa akan dikerjakan oleh Abdul Khoir dan Aseng yang meliputi proyek pembangunan Jalan Taniwel-Seleman senilai Rp 56 miliar dikerjakan oleh Aseng. Sementara rekonstruksi Jalan Piru-Waisala senilai Rp 52 miliar dikerjakan oleh Abdul Khoir.

"Dari proyek tersebut terdakwa menerima komitmen fee dari Abdul Khoir sebesar delapan persen dari nilai proyek, yakni proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman sejumlah Rp 4,48 miliar dan proyek rekonstrukai Piru-Waisala Provinsi Maluku sejumlah Rp 3,52 miliar," ujar Jaksa Wawan.

Atas perbuatannya, Musa Zainuddin didakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya