Berita

Net

Hukum

Giliran Politisi PKB Didakwa Terima Suap Rp 7 Miliar

JUMAT, 14 JULI 2017 | 01:25 WIB | LAPORAN:

Mantan anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin didakwa menerima uang Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang diterima dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menjelaskan, uang tersebut dimaksud agar Musa mau mengusulkan program prioritas dalam proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Saisala di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Setelah usulan berhasil, perusahaan milik Abdul Khoir dan PT Cahaya Mas Perkasa yang dipimpin tersangka Soe Kok Seng alias Aseng bakal menjadi pelaksana proyek.


"Patut diduga uang tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Wawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7).

Awalnya, pada September 2015 di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Musa diperkenalkan kepada Abdul Khoir oleh Amran HI Mustari selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Saat itu, Musa menyampaikan bahwa dirinya merupakan ketua kelompok Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi V menggantikan Mohamad Toha. Dalam kesempatan itu, Musa juga menyampaikan bahwa dirinya punya dana tambahan Rp 500 miliar yang bisa dialokasikan ke Maluku dan Maluku Utara.

Beberapa hari kemudian, Abdul Khoir dan Amran sepakat program Musa akan dikerjakan oleh Abdul Khoir dan Aseng yang meliputi proyek pembangunan Jalan Taniwel-Seleman senilai Rp 56 miliar dikerjakan oleh Aseng. Sementara rekonstruksi Jalan Piru-Waisala senilai Rp 52 miliar dikerjakan oleh Abdul Khoir.

"Dari proyek tersebut terdakwa menerima komitmen fee dari Abdul Khoir sebesar delapan persen dari nilai proyek, yakni proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman sejumlah Rp 4,48 miliar dan proyek rekonstrukai Piru-Waisala Provinsi Maluku sejumlah Rp 3,52 miliar," ujar Jaksa Wawan.

Atas perbuatannya, Musa Zainuddin didakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya