Berita

Fahd El Fouz/net

Hukum

Ketum AMPG Didakwa Terima Suap Rp 3,4 Miliar Dari Pengadaan Al Quran

KAMIS, 13 JULI 2017 | 16:35 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz, didakwa menerima suap Rp 3,4 miliar dari proyek pengadaan Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTS) pada Kementerian Agama tahun 2011-2012.

Uang tersebut diterima lantaran Fahd bersama anggota Badan Anggaran DPR RI, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang proyek pengadaan laboratorium komputer.

Kemudian, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam pengadaan Al Quran tahun 2012.


"Terdakwa (Fahd) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," ujar jaksa Lie saat membaca dakwaan

Awalnya, sekitar September 2011, di ruang kerja Zulkarnaen di Gedung DPR RI, dilakukan pertemuan antara Zulkarnaen, Dendy dan Fahd. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menginformasikan proyek pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran.

Zulkarnaen kemudian meminta Fahd dan Dendy untuk memeriksa informasi itu. Zulkarnaen juga meminta Fahd menjadi broker atau perantara ketiga proyek tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, Fahd mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro untuk ikut jadi perantara. Mereka sepakat menjadi perantara proyek dengan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek.

"Mengenai perhitungan fee telah dicatat oleh terdakwa pada secarik kertas," ujar jaksa Lie.

Dalam catatan tersebut, untuk proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan sebesar 3,25 persen. Dendy mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar 6 persen.

Untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2011, senilai Rp 22 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan 5 persen. Dendy sebesar 4 persen, dan Zulkarnaen sebesar 6,5 persen.

Sementara, untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2012, senilai Rp 50 miliar, Fahd mendapat jatah 3,25 persen. Deny mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar 8 persen.

Selanjutnya, dalam proses pengadaan, khususnya penetapan pemenang lelang, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy memengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kementerian Agama. Hal itu dilakukan agar perusahaan yang mereka tunjuk dapat dimenangkan dan menjadi pelaksana proyek.

Menurut jaksa, dari keseluruhan fee yang diterima, Fahd mendapat jatah sebesar Rp 3,4 miliar. Uang itu berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Atas perbuatan itu, Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Fahd tidak membantah dakwaan yang dibacakan. Bahkan dia sudah mengakui semua perbuatannya di sidang perdana.

"Saya mengaku bersalah. Saya tidak akan mengajukan keberatan," kata Fahd.

Dalam kasus ini, Zulkarnaen telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan Dendy, anak Zulkarnaen, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan. [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya