Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril: Todung Seperti Kehilangan Kejernihan Berpikir

KAMIS, 13 JULI 2017 | 13:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra membantah balik apa yang dikatakan advokat senior sekaligus aktivis HAM, Todung Mulya Lubis bahwa dirinya hanya mengerti hukum tata negara tradisional dan tidak paham hukum tatanegara modern terkait kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Todung, karena pemahamannya tradisional, Yusril hanya memahami pembagian kekuasaan ke dalam eksekutif, legislatif dan yudikatif, sehingga dia menyebutkan bahwa KPK adalah bagian dari eksekutif sehingga bisa dilakukan angket oleh DPR.

Yusril mengatakan dia sangat paham tentang auxiliary agencies yang disebutkan Todung, sebagai lembaga penunjang yang ditempatkan dalam posisi indepdenden. Namun, keberadaan lembaga seperti itu, menurut Yusril tidak terlepas dimanakah ranah atau rumpun dari auxiliary agencies itu berada.


Jelas Yusril, KPK dalam hal melakukan tugasnya di bidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi adalah sama dengan Kejaksaan, dan karenanya berada dalam ranah atau rumpun eksekutif. Keduanya dapat ditarik keberadaannya kepada Pasal 24 ayat 1 UUD 45 sebagai badan-badan lain yang tugasnya terkait dengan kekuasaan kehakiman. Hanya bedanya secara struktural, kejaksaan berada di bawah Presiden sedangkan KPK tidak berada di bawah lembaga manapun.

Lembaga-lembaga lain yang bahkan disebut dalam Pasal 23 UUD 45 seperti Bank Indonesia adalah lembaga yang independensinya ditegaskan oleh konstitusi.

"Dewan Gubernur BI, sebagaimana komisioner KPK dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden. Namun dalam angket terhadap skandal Bank Century, angket DPR langsung atau tidak langsung ditujukan kepada BI. Kalau BI sebagai lembaga negara independen yang bukan sekedar auxiliary agencies seperti dikatakan Todung, bisa diangket DPR, maka atas dasar apa Todung mengatakan KPK tidak bisa diangket?" tegas Yusril.

Ditambahkannya, dalam konteks DPR  melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara independen, KPK selama ini menjadi mitra kerja Komisi III DPR. KPK selalu hadir diundang dalam Raker Komisi III untuk dilakukan pengawasan. Keberadaan Raker sebagai pengawasan hanya diatur dalam Peraturan Tatib DPR, tapi KPK patuh.

"Pertanyaannya mengapa ketika DPR ingin melakukan angket, yang merupakan instrumen pengawasan yang diatur dalam UUD 1945, Todung menolaknya? Todung seperti kehilangan kejernihan berpikir karena keinginannya yang menggebu-gebu untuk menolak angket DPR terhadap KPK," pungkas Yusril. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya