Berita

Politik

Rekomendasi Perludem Terkait Lima Isu Krusial RUU Pemilu

KAMIS, 13 JULI 2017 | 08:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu memasuki babak akhir. Jika sesuai rencana, Pansus RUU Pemilu akan mengambil keputusan terhadap limu isu krusial, Kamis (13/7). Dan untuk paripurna dijadwalkan pada 20 Juli.

Adapun lima isu krusial tersebut adalah, sistem pemilu legislatif, besaran daerah pemilihan, metode konversi suara menjadi kursi, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Terhadap lima isu krusial tersebut, Pansus RUU Pemilu di DPR sudah membuat paket pilihan dari masing-masing varian lima isu krusial.


Namun, kata Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati, jika dilihat dari masing-masing paket tersebut, kesan paling kuat muncul adalah kompromi politik terhadap kepentingan jangka pendek dari masing-masing partai politik yang ada di parlemen.

Oleh sebab itu, Perludem merekomendasikan agar pilihan terhadap lima isu krusial terebut adalah sebagai berikut:

Pertama, pilihan sistem pemilu tetap pada proporsional daftar terbuka. Alasanya, karena dengan sistem proporsional terbuka sangat menjaga ikatan antara anggota legislatif dengan partai dan anggota legislatif dengan pemilih secara seimbang. Sehingga partisipasi pemilih akan meningkat karena dapat langsung memilih orang atau wakilnya.

Kedua, pilihan sistem pemilu untuk besaran daerah pemilihan menjadi 3-8 kursi. Ini akan membuat penyederhanaan partai politik di parlemen dan telah mewadahi heterogenitas politik nasional. Selain itu, rekayasa sistem pemilu dengan memperkecil dapil ini, diharapkan dapat membuat sebaran kursi di parlemen lebih sederhana.

Ketiga, metode konversi suara menjadi kursi diusulkan adalah metode sainte league murni. Dimana suara sah yang didapat oleh partai politik di setiap dapil, akan dibagi dengan bilangan 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Pilihan terhadap metode ini akan memberikan keadilan dan proporsionalitas suara terhadap partai politik peserta pemilu.

Keempat, pilihan sistem untuk parliamentary threshold tetap diangka 3,5 persen. Alasannya, karena bukan dengan parliamentary threshold untuk menyederhanakan partai. Buktinya pada Pemilu 2014 PT naik menjadi 3,5 persen dari 2,5 persen, jumlah partai politik malah bertambah. Oleh sebab itu, besaran PT mesti diputuskan tetap diangka 3,5 persen.

Kelima, pilihan terhadap presidential threshold, dalam konsep pemilu serentak haruslah ditiadakan. Karena pemilu akan dilaksanakan secara serentak, sudah tidak ada lagi angka ambang batas yang bisa dijadikan sebagai rujukan untuk ambang batas pencalonan presiden. Selain itu, jika terdapat angka ambang batas dengan merujuk hasil Pemilu 2014, akan menimbulkan ketidakadilan bagi partai politik baru, dan bertentangan dengan Pasal 6A UUD NRI 1945. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya