Berita

RMOL

Hukum

Terdakwa E-KTP Minta Dibebaskan Dari Pidana Uang Pengganti

KAMIS, 13 JULI 2017 | 02:36 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) Irman berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memberikan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.

Menurutnya, secara keseluruhan uang yang pernah diterima dari proyek e-KTP telah dikembalikan ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, sejumlah uang yang dibeberkan jaksa dalam surat tuntutan tidak semua dinikmatinya. Irman mengaku hanya menikmati uang dari Andi Narogong sejumlah USD 300 ribu dan telah disetor ke rekening penampung KPK di BRI pada 8 Februari 2017.


Selanjutnya, Rp 50 juta yang dipakai untuk keperluan pribadi dari USD 200 ribu dari Sugiharto untuk keperluan penalangan pembiayaan Tim Supervisi e-KTP yang dikelola Suciati selaku mantan kasubbag Tata Usaha Pimpinan Ditjen Dukcapil. Uang tersebut, telah disetor ke rekening penampung KPK pada 14 Desember 2016.

"Jumlah uang yang saya setorkan telah sesuai hasil pemeriksaan dan petunjuk penyidik KPK dan sesuai keterangan saksi. Saya mohon kiranya majelis hakim bisa bebaskan saya dari uang pengganti," jelas Irman saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7).

Irman menjelaskan, uang sebesar USD 573.700 ribu, Rp 2.298.750.000 serta SGD 6 ribu yang dibeberkan jaksa KPK dalam surat tuntutan tidak pernah dinikmatinya, melainkan dikelola oleh Suciati untuk keperluan penalangan pembiayaan Tim Supervisi e-KTP yang sangat diperlukan dalam kelancaran dan suksesnya proyek e-KTP. Bahkan, sebagian uang tersebut mengalir ke mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Kepada Diah Anggraini sejumlah Rp 22.500.000 dan Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta," ujarnya.

Jaksa KPK menuntut Irman dan Sugiharto masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda. Irman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan Sugiharto dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya