Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Batal Ditemui Gubernur Riau, FPESGR Ngotot Permen LHK P.17 Dikaji Ulang

RABU, 12 JULI 2017 | 21:49 WIB | LAPORAN:

Forum Perjuangan Ekonomi dan Sosial Gambut Riau (FPESGR) hari ini (Rabu, 12/7) batal bertemu dengan Gubernur Riau untuk menyampaikan keluhan atas dampak regulasi gambut.

FPESGR sebelumnya telah mengirimkan surat untuk meminta audiensi dengan Gubernur Riau, namun kabarnya pertemuan belum bisa dilakukan lantaran bentrok dengan agenda lainnya bersangkutan.

Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung yang turut menandatangani FPESGR, mengatakan, Riau punya pertumbuhan yang bagus dan tertingi di Indonesia sangat disayangkan jika sampai harus terhambat, karena regulasi gambut.


Menurut Nursal, kesepakatan dalam FPSGR, ingin meminta Menteri LHK mencabut atau menunda Permen LHK P.17/2017, karena aturan tersebut akan mempengaruhi kondisi Riau yang sedang berkembang.

"Permen itu bisa menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran,  yang bisa mengakibatkan masalah sosial dan mempengaruhi  stabilitas dan kondusifitas daerah," tegas Nursal.

FPESGR juga meminta pemerintah  untuk bisa lebih memberi kepastian hukum. "Jangan diubah begitu saja, karena lahan kerja kan izinnya juga diperoleh lewat cara yang legal," imbuhnya.

Mengenai resiko kebakaran lahan, menurut dia, yang harus lebih ditekankan adalah langkah antisipasi dan penanggulangannya, bukan pukul rata dengan membuat regulasi yang bisa mematikan industri yang sudah berjalan.

Meski demikian, Nursal menyatakan akan tetap berjuang dalam koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan masuk lewat dialog dan cara-cara yang diatur undang-undang. Menyuarakan pendapat lewat demonstrasi juga dibolehkan kan, tapi opsi itu belum jadi pilihan saat ini," kata Nursal.

Selain dialog dengan Gubernur, FPESGR juga ingin bisa bisa berdialog dengan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar untuk menyampaikan keluhan dan kekhawatiran mereka.

Permen LHK P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Peraturan baru ini menuai banyak kritik karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi karena pengusaha hutan tanaman industri dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya