Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pakar: Investor Butuh Kestabilan Investasi Tambang

RABU, 12 JULI 2017 | 21:44 WIB | LAPORAN:

Untuk menjamin kelangsungan investasi jangka panjang di sektor pertambangan dibutuhkan jaminan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Indonesian Mining Institute menanggapi isu bahwa PT Freeport Indonesia bersedia melepaskan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan beberapa syarat antara lain adanya perjanjian stabilitas investasi (investment stability agreement) atau ISA.

Menurut Hendra, industri pertambangan dikenal memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dibanding industri lainnya.


Industri pertambangan umumnya bersifat investasi jangka panjang dan padat modal. Deposit mineral umumnya berada di wilayah-wilayah terpencil (remote area) dan minim infrastruktur, sehingga sangat berisiko tinggi  di berbagai aspek seperti teknis, geologi, pasar, fiskal, kebijakan (policy) dan lingkungan hidup.

Dengan karakteristik yang unik tersebut, maka umumnya investor pertambangan menginginkan rejim aturan yang khusus agar investasi jangka panjang terjamin.

"Jaminan tersebut sangat diperlukan tidak saja bagi PT Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, tapi juga bagi produsen mineral lainnya dan bahkan perusahaan batubara para pemegang PKP2B," terangnya.

Dalam beberapa tahun ke depan, ia mengingatkan, kontrak beberapa perusahaan pemegang PKP2B akan berakhir dan  berubah menjadi IUPK.

Pelaku industri pertambangan, khususnya mengkuatirkan potensi dampak dari kepastian investasi jangka panjang jika berubah menjadi IUPK. Apalagi di dalam UU 4/2009 mengatur pungutan tambahan 10 persen bagi pemegang IUPK yang dikenakan dari keuntungan bersih (net income).

Hingga saat ini seperti diketahui, belum ada aturan rinci mengenai tambahan tarif pungutan 10 persen tersebut.

"Investor sebenarnya lebih tertarik dengan skema KK atau PKP2B karena antara lain faktor stabilisasi perpajakan, meskipun tarif PPh badan di dalam KK/PKP2B jauh lebih tinggi dari tarif PPh yang berlaku dari waktu ke waktu," ujarnya.

Ia mencontohkan, tarif PPh badan pemegang PKP2B generasi I yaitu 45 persen dan KK generasi V dan VI yaitu 35 persen, yang mana tarif tersebut lebih tinggi dari tarif PPh saat ini yaitu 25 persen dan 20 persen bagi perusahaan yang listing di bursa.

"Dengan adanya ISA, maka paling tidak perusahaan dapat memproyeksikan investasi mereka untuk beberapa puluh tahun ke depan," imbuhnya.

Justru menurut dia, sektor pertambangan di tanah air sangat rentan dengan perubahan kebijakan fiskal, seperti halnya waktu pemerintah di tahun 2013 dan 2015 mewacanakan kenaikan tarif royalti batubara bagi pemegang IUP meski di periode tersebut harga komoditas sedang dalam level yang sangat rendah.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya