Berita

Nusantara

Junaidi Hamsyah Resmi Ditahan

RABU, 12 JULI 2017 | 20:55 WIB

Gubernur Bengkulu pergantian antar waktu periode 2012-2015, Junaidi Hamsyah resmi menjadi tahanan rutan Kelas IIB Bengkulu.

Hal itu setelah berkas perkara dugaan kasus korupsi honor dewan pembina RSMY Bengkulu senilai Rp 5,4 miliar, dinyatakan P-21 oleh penyidik Mabes Polri Junaidi Hamsyah atau yang akrab dipanggil UJH ini langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu (12/7).

Dari pantauan dilapangan, pelimpahan tahap dua dilakukan kurang dari 4 jam yakni mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 14.05 WIB. Setelah pihak penyidik Mabes Polri menyatakan berkas lengkap pihak Kejari Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap UJH.


Junaidi Hamsyah yang didampingi istri Honiarty dan kuasa hukumnya Muspani dibawa oleh penyidik Kejari ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Junaidi Hamsyah akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan pihak penyidik Kejari guna mempermudah proses pelimpahan pemberkasan.

Dikatakan Kajari Bengkulu I Mades Sudarmawan, melalui Kasi Pidsus Irvon Desvi Putra, bahwa setelah tim penyidik melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti maka tim berkesimpulan untuk ketentuan penuntutan dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, Junto Pasal 64 Junto Pasal 55 KUHP," jelasnya seperti diberitakan RMOLBengkulu.com.

Sementara, kuasa hukum UJH, Muspani mengatakan bahwa Penuntut Umum diatur di dalam KUHAP memang bisa menahan maupun tidak menahan.

"Kita sudah ajukan untuk tidak dilakukan penahanan, tapi ya Penuntut Umu tetap berkesimpulan untuk menahan," kata Muspani. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya