MNC Group meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran kepada para pegawainya. (Baca: Sambangi Kemenaker, Perwakilan Karyawan PT MNI Jelaskan Kronologi PHK Sepihak)
Menurut Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution, MNC Group tidak pernah melakukan PHK. Faktanya, MNC justru terus menambah karyawan seiring dengan ekspansi Group yang berkelanjutan. Saat ini total karyawan di MNC Group sekitar 37.000 orang, dan direncanakan akan menambah sekitar 2.000 karyawan lagi pada tahun 2017 ini.
Soal isu kekaryawanan KORAN SINDO di sejumlah daerah, kata Syafril, hanya ekses kebijakan manajemen, yang melakukan perubahan strategi untuk pertumbuhan masa depan KORAN SINDO, yang lebih kokoh dan adaptif dengan perkembangan pembaca yang terus berubah.
"
KORAN SINDO berubah menjadi Koran Nasional dari Koran berbasis regional,†kata dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (12/7).
Direktur Utama PT Media Nusantara Informasi (MNI) Sururi Alfaruq mengatakan hal senada. Menurut dia, dalam menghadapi perubahan strategi manajemen,
KORAN SINDO melakukan sejumlah langkah yang sangat hati-hati dan bijaksana.
Langkah pertama, lanjut dia, sebagian karyawan di setiap daerah ada yang tetap dipertahankan karena produksi konten dan bisnis di daerah tetap berjalan seperti biasa.
"Kedua, sebagian karyawan di setiap daerah ada yang ditarik ke Jakarta karena konsekuensi perubahan strategi yang menuntut tim
KORAN SINDO Nasional harus lebih kuat," sambungnya.
Langkah ketiga, dilanjutkan Faruq, sebagian karyawan di setiap daerah dialihkan ke setiap unit bisnis
MNC yang ada di daerah maupun di nasional sesuai dengan bidang serta kemampuannya.
Keempat, bagi karyawan di setiap daerah yang tidak masuk dalam daftar dipertahankan di daerahnya masing-masing, dan tidak masuk dalam daftar yang ditarik ke Jakarta, serta tidak masuk dalam daftar yang masuk ke unit-unit bisnis
MNC.
Menurut Faruq, perlakuan manajemen dilakukan dengan cara musyawarah kekeluargaan dengan masing masing karyawan.
"Bahkan manajemen tetap mengupayakan mencarikan solusi bagi karyawan dengan mencarikan investor dalam format franchise. Dan
Alhamdulilah,
KORAN SINDO Makassar dan
KORAN SINDO Sumatra Selatan tetap eksis dan karyawan tetap bekerja seperti biasa. Biro-biro lain juga memiliki peluang yang sama dengan Sumsel dan Makassar. Dalam waktu dekat tinggal finalisasi,†ujar Faruq.
Terakhir, Faruq menjelaskan terkait musyawarah yang sudah dilakukan oleh pihak manajemen, pekerja dan perwakilannya, yang difasilitasi Kemenaker RI pada Senin 10 Juli 2017 di kantor Kemenaker Jakarta.
Dalam kesempatan itu disepakati bahwa kedua belah pihak bersedia untuk melakukan perundingan secara musyawarah mufakat sampai dengan tanggal 31 Juli 2017.
[sam]