Berita

Net

Nusantara

Ini Syarat PPN Gula Bisa Diterapkan

RABU, 12 JULI 2017 | 04:24 WIB | LAPORAN:

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula 10 persen bisa dilaksanakan terhadap petani tebu jika rendemen atau kadar kandungan gula sudah mencapai 10 persen dan produksi tebu 100 ton per hektar.

Pada 2016, rendemen tebu rata-rata nasional baru 6,72 persen, sementara produktivitas secara nasional hanya 60-70 ton per hektar dengan produktivitas gula hanya 5 ton per hektar.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) HM Arum Sabil menjelaskan, rendemen tebu 10 persen dan produktivitas mencapai 100 ton per hektar membuat petani punyai keleluasaan keuntungan yang cukup untuk membayar PPN.


"Tapi kalau kondisinya masih seperti sekarang kan kasihan petaninya. Justru ini meruntuhkan semangat petani menanam tebu,a ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/7).

Arum menambahkan, untuk bisa mendapatkan produksi tebu 100 ton dan rendemen 10 persen maka diperlukan revitalisasi tanaman tebu dan revitalisasi pabrik gula secara bersamaan. Kemudahan kredit dengan bunga lunak, ketepatan pupuk, perbaikan infrastruktur pengairan, dan penggunaan varietas unggul juga perlu difasilitasi kepada petani.

"Ini semua kan tanggung jawab negara. Jadi, persoalan yang dihadapi petani itu sebenarnya persoalan lama," imbuhnya.  

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyebut gula pasir sebagai komoditas yang tidak masuk dalam jajaran barang tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan itu, gula direncanakan akan menjadi barang yang dikenakan PPN sebesar 10 persen. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya