Berita

Ilustrasi/RM

Hukum

Prof. Romli Kaget Pimpinan KPK Curhat Penetapan Tersangka Kurang Bukti

SELASA, 11 JULI 2017 | 21:10 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terindikasi menyalahgunakan kewenangannya yang sangat luar biasa dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengungkapkan, setidaknya ada 36 orang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi tanpa ada landasan bukti permulaan yang kuat.

Hal itu ia ketahui setelah meminta mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ketika itu menjadi Plt Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki untuk menggelar semua perkara yang sudah ditangani oleh komisi yang dipimpinnya.


"Setelah 3 bulan kemudian, Ruki memanggil saya ada saksi disitu ada (komisioner KPK) saudara Indriato Seno Adji, Zulkarnain, Waris Sadono, ada Adnan Pandu. Ruki menyampaikan kepada saya, bahwa ada setelah gelar Pak Romli ada 36 tersangka, bukti permulaannya gak cukup," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus KPK di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Mendengar itu, Prof Romli kaget. Soalnya, dia merasa heran bahwa KPK dengan kewenangannya yang luar biasa bisa salah dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Dimana beberapa orang diantaranya bahkan sudah menjadi tersangka selama lebih dari satu tahun.

"Saya katakan bukan satu, kalau 36 kan gak ngerti saya. Saya merasa kecewa, karena saya yang memimpi-mimpikan dan mengharapkan beserta kawan-kawan dulu, bahwa KPK menjadi lembaga yang terbaik," tukasnya. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya