Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi India Tunda Larangan Perdagangan Ternak Untuk Disembelih

SELASA, 11 JULI 2017 | 16:51 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Tinggi India menunda sebuah larangan pemerintah hari ini (Selasa, 11/7) untuk perdagangan ternak untuk disembelih, dorongan untuk industri daging sapi dan kulit multi-miliar dolar yang sebagian besar dijalankan oleh anggota minoritas Muslim.

Pemerintah nasionalis Perdana Menteri Narendra Modi pada bulan Mei memutuskan bahwa pasar hanya bisa menukar ternak untuk keperluan pertanian, seperti membajak dan memproduksi susu, dengan alasan menghentikan kekejaman terhadap hewan.

Penyembelihan sapi yang dianggap suci dalam agama Hindu, telah dilarang di sebagian besar wilayah India, namun kelompok garis keras Hindu semakin menegaskan diri mereka sejak pemerintahan Modi mulai berkuasa pada tahun 2014.


Muslim, yang membentuk 14 persen dari 1,3 miliar orang di India, mengatakan bahwa keputusan pemerintah bulan Mei mengenai industri daging sapi dan kulit yang mempekerjakan jutaan pekerja ditujukan untuk meminggirkannya.

Mahkamah Agung, dalam mengeluarkan keputusannya, menekankan kesulitan bahwa larangan perdagangan sapi untuk pemnyembelihan telah diberlakukan.

"Penghidupan masyarakat seharusnya tidak terpengaruh oleh hal ini," kata Hakim Agung Hakim Agung Jagdish Singh Khehar dalam keputusannya.

Industri daging dan kulit India bernilai lebih dari $ 16 miliar dalam penjualan tahunan.

Isu ini menjadi sangat emosional dengan gelombang serangan terhadap orang-orang Muslim yang dicurigai menyimpan daging atau mengangkut ternak untuk disembelih. Diperkirakan 28 orang tewas dalam kekerasan terkait sapi sejak 2010. Demikian seperti dimuat Reuters. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya