Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi India Tunda Larangan Perdagangan Ternak Untuk Disembelih

SELASA, 11 JULI 2017 | 16:51 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Tinggi India menunda sebuah larangan pemerintah hari ini (Selasa, 11/7) untuk perdagangan ternak untuk disembelih, dorongan untuk industri daging sapi dan kulit multi-miliar dolar yang sebagian besar dijalankan oleh anggota minoritas Muslim.

Pemerintah nasionalis Perdana Menteri Narendra Modi pada bulan Mei memutuskan bahwa pasar hanya bisa menukar ternak untuk keperluan pertanian, seperti membajak dan memproduksi susu, dengan alasan menghentikan kekejaman terhadap hewan.

Penyembelihan sapi yang dianggap suci dalam agama Hindu, telah dilarang di sebagian besar wilayah India, namun kelompok garis keras Hindu semakin menegaskan diri mereka sejak pemerintahan Modi mulai berkuasa pada tahun 2014.


Muslim, yang membentuk 14 persen dari 1,3 miliar orang di India, mengatakan bahwa keputusan pemerintah bulan Mei mengenai industri daging sapi dan kulit yang mempekerjakan jutaan pekerja ditujukan untuk meminggirkannya.

Mahkamah Agung, dalam mengeluarkan keputusannya, menekankan kesulitan bahwa larangan perdagangan sapi untuk pemnyembelihan telah diberlakukan.

"Penghidupan masyarakat seharusnya tidak terpengaruh oleh hal ini," kata Hakim Agung Hakim Agung Jagdish Singh Khehar dalam keputusannya.

Industri daging dan kulit India bernilai lebih dari $ 16 miliar dalam penjualan tahunan.

Isu ini menjadi sangat emosional dengan gelombang serangan terhadap orang-orang Muslim yang dicurigai menyimpan daging atau mengangkut ternak untuk disembelih. Diperkirakan 28 orang tewas dalam kekerasan terkait sapi sejak 2010. Demikian seperti dimuat Reuters. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya