Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

UJI MATERI

KPU Tetap Jalankan Putusan MK

SELASA, 11 JULI 2017 | 16:01 WIB | LAPORAN:

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 9 huruf a UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menyatakan hasil dari rapat konsultasi antara KPU dengan DPR tidak berlaku mengikat dapat menimbulkan perbedaan pabdangan antara KPU dengan DPR.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai, secara substansi keputusan tersebut menjelaskan bahwa, rapat konsultasi antara KPU, DPR dan Pemerintah tetap berlangsung. Selanjutnya rekomendasi, putusan atau kesimpulan, yang keluar di dalam rapat konsultasi tersebut tidak mengikat.

"Jadi, bisa saja terjadi perbedaan pendapat, maka, kalau KPU meyakini pendapatnya itu sesuai dengan ketentuan ya kita akan jalankan itu," ujarnya saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).


Lebih lanjut, Arief menilai sejauh ini pihaknya belum bertemu dengan DPR guna menyamakan pandangan terkait putusan uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurutnya, keputusan tersebut harus bisa dipisahkan antara hasil rapat konsultasi yang tidak mengikat dengan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Dalam putusan MK sudah dinyatakan, artinya khusus bahas soal PKPU kita gunakan undang undang ini (UU Nomor 10 tahun 2016). Kalau di undang undang MD3, itu hal umum, apapun dilaksanakan sesuai fungsi DPR. KPU ditanya soal anggaran segala macam dalam bentuk RDP ga apa apa dan itu mengikat sesuai ketentuan MD3," paparnya.

Sebelumnya MK dalam sidangnya Senin (10/7), memutuskan peninjauan kembali atau judicial review terhadap Pasal 9 huruf a UU No 10/2016 tentang Pilkada terkait tugas dan wewenang KPU.

Dalam pasal tersebut dinyatakan tugas dan wewenang KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

MK menilai frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan putusan tersebut, baik KPU maupun Bawaslu tidak wajib untuk menuruti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya