Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

UJI MATERI

KPU Tetap Jalankan Putusan MK

SELASA, 11 JULI 2017 | 16:01 WIB | LAPORAN:

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 9 huruf a UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menyatakan hasil dari rapat konsultasi antara KPU dengan DPR tidak berlaku mengikat dapat menimbulkan perbedaan pabdangan antara KPU dengan DPR.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai, secara substansi keputusan tersebut menjelaskan bahwa, rapat konsultasi antara KPU, DPR dan Pemerintah tetap berlangsung. Selanjutnya rekomendasi, putusan atau kesimpulan, yang keluar di dalam rapat konsultasi tersebut tidak mengikat.

"Jadi, bisa saja terjadi perbedaan pendapat, maka, kalau KPU meyakini pendapatnya itu sesuai dengan ketentuan ya kita akan jalankan itu," ujarnya saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).


Lebih lanjut, Arief menilai sejauh ini pihaknya belum bertemu dengan DPR guna menyamakan pandangan terkait putusan uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurutnya, keputusan tersebut harus bisa dipisahkan antara hasil rapat konsultasi yang tidak mengikat dengan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Dalam putusan MK sudah dinyatakan, artinya khusus bahas soal PKPU kita gunakan undang undang ini (UU Nomor 10 tahun 2016). Kalau di undang undang MD3, itu hal umum, apapun dilaksanakan sesuai fungsi DPR. KPU ditanya soal anggaran segala macam dalam bentuk RDP ga apa apa dan itu mengikat sesuai ketentuan MD3," paparnya.

Sebelumnya MK dalam sidangnya Senin (10/7), memutuskan peninjauan kembali atau judicial review terhadap Pasal 9 huruf a UU No 10/2016 tentang Pilkada terkait tugas dan wewenang KPU.

Dalam pasal tersebut dinyatakan tugas dan wewenang KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

MK menilai frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan putusan tersebut, baik KPU maupun Bawaslu tidak wajib untuk menuruti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya