Berita

Lukman Edy/RMOL

Politik

RUU PEMILU

Kembali Ke UU Pemilu Yang Lama Hanya Sebatas Implikasi Bukan Dorongan

SELASA, 11 JULI 2017 | 06:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta dari unsur pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembahasan lanjutan mengenai beberapa isu, Senin (10/7).

Isu yang dibahas antara lain urgensi perlu atau tidaknya penambahan anggota KPU dan Bawaslu, pelanggaran pemilu dan sanksi-sanksinya, serta peran dan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam penanganan pelanggaran kode etik di tingkat daerah.

Ketua Pansus RUU pemilu, Lukman Edy mengatakan pansus akan melakukan pembahasan isu-isu krusial RUU pemilu lainnya secara simultan. Hal itu demi mengejar pengesahan RUU tersebut.


"Kalau misalnya hari ini tidak bisa diambil keputusan, maka dilanjut besok. Jadi ini simultan, kita nggak putus, kalau nggak selesai, tambah besok. Besok nggak selesai, tambah lagi lusa. Supaya tanggal 20 Juli tetap agenda paripurna DPR bisa diselenggarakan," kata Lukman.

Mengenai wacana pengembalian UU Pemilu yang lama jika pembahasan RUU tersebut berujung pada jalan buntu, Lukman mengatakan menyatakan hal tersebut hanya sebatas implikasi, bukan dorongan.

"Saya sudah klarifikasi benar sama pemerintah tentang statement kembali kepada UU lama, atau melalui Perppu. Itu lebih kepada implikasi, bukan dorongan. Pemerintah menyampaikan itu sebagai bentuk implikasi. Jadi tidak ada sama sekali dorongan untuk menuju ke sana," terangnya.

Karena pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) merupakan momen yang ditunggu, Lukman menjelaskan, diberlakukannya UU yang lama, atau diterbitkannya perppu, akan berimplikasi kepada terciderainya legitimasi Pemilu 2019.

"Kita akan menghadapi Pemilu 2019, ini merupakan momentum pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif. Konsolidasi demokrasi kita yang ditunggu-tunggu lima tahun. Kalau kemudian ada situasi dimana berlakunya Perppu misalnya, atau UU lama, itu menurut saya, orang akan meragukan konsolidasi demokrasi, legitimasi kita. Nah itu yang menurut kami sebaiknya dihindari," tukas Lukman. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya