Berita

Lukman Edy/RMOL

Politik

RUU PEMILU

Kembali Ke UU Pemilu Yang Lama Hanya Sebatas Implikasi Bukan Dorongan

SELASA, 11 JULI 2017 | 06:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta dari unsur pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembahasan lanjutan mengenai beberapa isu, Senin (10/7).

Isu yang dibahas antara lain urgensi perlu atau tidaknya penambahan anggota KPU dan Bawaslu, pelanggaran pemilu dan sanksi-sanksinya, serta peran dan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam penanganan pelanggaran kode etik di tingkat daerah.

Ketua Pansus RUU pemilu, Lukman Edy mengatakan pansus akan melakukan pembahasan isu-isu krusial RUU pemilu lainnya secara simultan. Hal itu demi mengejar pengesahan RUU tersebut.


"Kalau misalnya hari ini tidak bisa diambil keputusan, maka dilanjut besok. Jadi ini simultan, kita nggak putus, kalau nggak selesai, tambah besok. Besok nggak selesai, tambah lagi lusa. Supaya tanggal 20 Juli tetap agenda paripurna DPR bisa diselenggarakan," kata Lukman.

Mengenai wacana pengembalian UU Pemilu yang lama jika pembahasan RUU tersebut berujung pada jalan buntu, Lukman mengatakan menyatakan hal tersebut hanya sebatas implikasi, bukan dorongan.

"Saya sudah klarifikasi benar sama pemerintah tentang statement kembali kepada UU lama, atau melalui Perppu. Itu lebih kepada implikasi, bukan dorongan. Pemerintah menyampaikan itu sebagai bentuk implikasi. Jadi tidak ada sama sekali dorongan untuk menuju ke sana," terangnya.

Karena pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) merupakan momen yang ditunggu, Lukman menjelaskan, diberlakukannya UU yang lama, atau diterbitkannya perppu, akan berimplikasi kepada terciderainya legitimasi Pemilu 2019.

"Kita akan menghadapi Pemilu 2019, ini merupakan momentum pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif. Konsolidasi demokrasi kita yang ditunggu-tunggu lima tahun. Kalau kemudian ada situasi dimana berlakunya Perppu misalnya, atau UU lama, itu menurut saya, orang akan meragukan konsolidasi demokrasi, legitimasi kita. Nah itu yang menurut kami sebaiknya dihindari," tukas Lukman. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya