Berita

E-KTP/net

Hukum

Ini Dua Alasan Pembacaan Pembelaan Terdakwa Korupsi E-KTP Ditunda

SENIN, 10 JULI 2017 | 20:43 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim pengadilan Tipikor menunda sidang dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Penundaan persidangan ini lantaran salah satu terdakwa, yakni Irman harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, menjelaskan terdakwa Irman telah mengalami masalah pada lambung sejak Kamis (6/7). Hal tersebut jugalah yang membuat Irman harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.


"Sampai saat ini terdakwa I masih dirawat di RSPAD. Baru siang ini dokter akan memberikan keterangan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7).

Selain sakit, alasan lain yang dilontarkan Jaksa untuk meminta persidangan ditunda lantaran berkas dakwaan antara Irman dan Sugiharto digabung, maka persidangan terhadap keduanya tidak dapat dipisah. Jaksa KPK mengusulkan agar persidangan dapat ditunda hingga Kamis (13/7) mendatang.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar akhirnya menyetujui agar agenda pembacaan pledoi ditunda, namun bukan pada hari Kamis melainkan pada Rabu (12/7) mendatang. Hakim Jhon juga meminta agar jaksa melampirkan keterangan mengenai izin pembantaran Irman dari tahanan.

"Pak Sugiharto agar tetap menjaga kesehatan. Kami doakan agar Pak Irman cepat sembuh dan dapat melanjutkan persidangan," ujar hakim Jhon.

Seperti diketahui, Irman dan Sugiharto, masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda. Irman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Sugiharto dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dalam surat tuntutan jaksa, Irman diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Sementara, Sugiharto diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta. Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya