Berita

Ilustrasi/CNA

Dunia

Turki Perintahkan Penangkapan 72 Staf Universitas

SENIN, 10 JULI 2017 | 17:25 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 72 staf universitas awal pekan ini. Ini adalah penangkapan terbaru dalam rangkaian penangkapan pasca kudeta gagal di Turki setahun yang lalu.

Di antara mereka yang ditangkap adalah seorang mantan penasihat pemimpin oposisi utama yang melakukan demonstrasi massal pada hari Minggu untuk memprotes tindakan keras sejak kudeta militer yang gagal tahun lalu.

Polisi sejauh ini telah menahan 42 staf dari Universitas Bogazici yang prestisius di Istanbul dan Universitas Medeniyet, yang berbasis di sisi Asia kota terbesar di negara itu.


Dikatakan delapan dari 72 berasal dari Bogazici, termasuk akademisi terkenal Koray Caliskan, yang bekerja di masa lalu sebagai penasihat sukarela untuk Kilicdaroglu.

Sebanyak 64 orang lainnya ditahan berasal dari Universitas Medeniyet, 19 di antaranya adalah profesor fakultas kedokteran, kata Anadolu. Semua dicurigai pengguna ByLock, aplikasi pesan terenkripsi yang menurut pemerintah digunakan oleh pengikut Gulen.

Sekitar 50.000 orang telah ditangkap dan 150.000 pekerja negara termasuk guru, hakim dan tentara, telah diskors dalam tindakan keras di bawah peraturan darurat yang diberlakukan segera setelah pengambilalihan militer yang diupayakan.

Pemerintah Turki mengatakan tindakan keras dan perubahan konstitusional diperlukan untuk mengatasi ancaman keamanan. Lebih dari 240 orang tewas dalam usaha kudeta tersebut. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya