Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Diisolasi Di Kandang Sapi, Gadis Remaja Ini Tewas Digigit Ular

SENIN, 10 JULI 2017 | 17:15 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang gadis remaja di Nepal meninggal dunia karena digiit ular saat diasingkan di kandang sapi.

Ia adalah Tulasi Shahi berusi 19 tahun. Gadis asal distrik Dailekh, Nepal barat ini mengambil bagian dalam chhaupadi, sebuah praktik umum di bagian barat negara di mana wanita yang dianggap najis selama menstruasi, diasingkan selama masa menstruasi mereka.

Ia diasingkan ke kandang sapi saat tengah menstruasi. Ini adalah ritual yang biasa dijalani oleh Shahi dan wanita di wilayah tersebut.


Namun nahas, pekan lalu ia digigit ular berbisa di dalam kandang sapi milik pamannya saat ia tengah diasingkan seorang diri.

"Dua kali, di kepala dan kakinya," kata walikota distrik setempat Surya Bahadur.

Anggota keluarga Shahi awalnya berusaha untuk memperlakukannya dengan menggunakan pengobatan di rumah, sebelum membawanya ke pusat kesehatan setempat. Namun di pusat kesehatan tersebut, tidak ada obat anti-racun yang dibutuhkan.

Shahi adalah remaja kedua yang menjadi korban chhaupadi dalam waktu kurang dari dua bulan di Dailekh. Pada tanggal 22 Mei, gadis14 tahun, Lalsara Bika meninggal karena penyakit yang parah terkait flu selama tinggal dalam isolasi.

Akhir tahun lalu, dua gadis kehilangan nyawa mereka dalam keadaan yang sama di distrik Achham di dekatnya.

"Gadis-gadis dan wanita kita sekarat dan negara menjadi buta," kata penulis aktivis hak haid Radha Paudel.

Chhaupadi dilarang oleh Mahkamah Agung Nepal pada tahun 2005. Tiga tahun kemudian, pemerintah mengumumkan panduan untuk memberantasnya secara nasional, namun para aktivis mengatakan bahwa hal itu tidak menimbulkan perbedaan besar.

"Apa yang telah dikeluarkan pemerintah hanyalah sebuah pedoman, tidak ada yang bisa melapor ke polisi, tidak ada yang bisa mengajukan kasus. Anda tidak bisa menghukum siapapun karena mengirim gadis dan istri mereka ke gubuk ini," kata Paudel.

Aktivis mengatakan Nepal memiliki undang-undang untuk mengakhiri pernikahan anak, kekerasan dalam rumah tangga dan masalah khusus perempuan lainnya, namun tidak untuk hak menstruasi. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya