Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Diisolasi Di Kandang Sapi, Gadis Remaja Ini Tewas Digigit Ular

SENIN, 10 JULI 2017 | 17:15 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang gadis remaja di Nepal meninggal dunia karena digiit ular saat diasingkan di kandang sapi.

Ia adalah Tulasi Shahi berusi 19 tahun. Gadis asal distrik Dailekh, Nepal barat ini mengambil bagian dalam chhaupadi, sebuah praktik umum di bagian barat negara di mana wanita yang dianggap najis selama menstruasi, diasingkan selama masa menstruasi mereka.

Ia diasingkan ke kandang sapi saat tengah menstruasi. Ini adalah ritual yang biasa dijalani oleh Shahi dan wanita di wilayah tersebut.


Namun nahas, pekan lalu ia digigit ular berbisa di dalam kandang sapi milik pamannya saat ia tengah diasingkan seorang diri.

"Dua kali, di kepala dan kakinya," kata walikota distrik setempat Surya Bahadur.

Anggota keluarga Shahi awalnya berusaha untuk memperlakukannya dengan menggunakan pengobatan di rumah, sebelum membawanya ke pusat kesehatan setempat. Namun di pusat kesehatan tersebut, tidak ada obat anti-racun yang dibutuhkan.

Shahi adalah remaja kedua yang menjadi korban chhaupadi dalam waktu kurang dari dua bulan di Dailekh. Pada tanggal 22 Mei, gadis14 tahun, Lalsara Bika meninggal karena penyakit yang parah terkait flu selama tinggal dalam isolasi.

Akhir tahun lalu, dua gadis kehilangan nyawa mereka dalam keadaan yang sama di distrik Achham di dekatnya.

"Gadis-gadis dan wanita kita sekarat dan negara menjadi buta," kata penulis aktivis hak haid Radha Paudel.

Chhaupadi dilarang oleh Mahkamah Agung Nepal pada tahun 2005. Tiga tahun kemudian, pemerintah mengumumkan panduan untuk memberantasnya secara nasional, namun para aktivis mengatakan bahwa hal itu tidak menimbulkan perbedaan besar.

"Apa yang telah dikeluarkan pemerintah hanyalah sebuah pedoman, tidak ada yang bisa melapor ke polisi, tidak ada yang bisa mengajukan kasus. Anda tidak bisa menghukum siapapun karena mengirim gadis dan istri mereka ke gubuk ini," kata Paudel.

Aktivis mengatakan Nepal memiliki undang-undang untuk mengakhiri pernikahan anak, kekerasan dalam rumah tangga dan masalah khusus perempuan lainnya, namun tidak untuk hak menstruasi. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya