Berita

Handang/net

Hukum

Dituntut Penjara 15 Tahun, Handang: Uang Korupsi Bahkan Belum Saya Nikmati

SENIN, 10 JULI 2017 | 16:55 WIB | LAPORAN:

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Handang Soekarno menilai tuntutan pidana penjara 15 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama saja dengan hukuman seumur hidup.

Penilaian itu dilontarkan Handang saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Handang menjelaskan saat ini dirinya telah berumur 50 tahun sedangan dari prespektif sosial budaya umur manusia produktif berkisar 60 sampai 70 tahun.


"Hukuman 15 tahun itu setara dengan hukuman seumur hidup bagi saya," ujar Handang saat membacakan pledoi.

Lebih lanjut, dalam pledoi Handang juga berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman ringan kepada dirinya. Sebab, menurut Handang dirinya bukan inisiator pertemuan untuk membahas permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

"Sesuai fakta persidangan, saya bukan melakukan korupsi uang bantuan sosial. Bahkan uang tersebut belum saya nikmati. Saya percaya dimata hukum semua adalah berkeadilan dan berperikemanusiaan," ujar Handang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan pidana pejara 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Handang Soekarno, bekas Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegak Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Handang terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair. Uang suap tersebut sebagai upaya untuk menangani sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima.

Atas perbuatan tersebut, Handang dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun permasalahan pajak PT EK Prima yang bakal diamankan oleh Handang yakni pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian masalah penilakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penananman Modal Asing (KKP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya