Berita

Handang/net

Hukum

Dituntut Penjara 15 Tahun, Handang: Uang Korupsi Bahkan Belum Saya Nikmati

SENIN, 10 JULI 2017 | 16:55 WIB | LAPORAN:

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Handang Soekarno menilai tuntutan pidana penjara 15 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama saja dengan hukuman seumur hidup.

Penilaian itu dilontarkan Handang saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Handang menjelaskan saat ini dirinya telah berumur 50 tahun sedangan dari prespektif sosial budaya umur manusia produktif berkisar 60 sampai 70 tahun.


"Hukuman 15 tahun itu setara dengan hukuman seumur hidup bagi saya," ujar Handang saat membacakan pledoi.

Lebih lanjut, dalam pledoi Handang juga berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman ringan kepada dirinya. Sebab, menurut Handang dirinya bukan inisiator pertemuan untuk membahas permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

"Sesuai fakta persidangan, saya bukan melakukan korupsi uang bantuan sosial. Bahkan uang tersebut belum saya nikmati. Saya percaya dimata hukum semua adalah berkeadilan dan berperikemanusiaan," ujar Handang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan pidana pejara 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Handang Soekarno, bekas Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegak Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Handang terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair. Uang suap tersebut sebagai upaya untuk menangani sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima.

Atas perbuatan tersebut, Handang dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun permasalahan pajak PT EK Prima yang bakal diamankan oleh Handang yakni pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian masalah penilakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penananman Modal Asing (KKP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya