Berita

Dunia

Pemuka Agama Ini Dibui 13 Tahun Karena Lecehkan Gadis Di Masjid Wales

SENIN, 10 JULI 2017 | 14:35 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang imam berusia 81 tahun dipenjara selama 13 tahun karena melakukan penyerangan seksual terhadap gadis-gadis muda selama pelajaran Al Qur'an di sebuah masjid di Wales baru-baru ini.

Ia adalah Mohammed Haji Sadiqque. Dirinya dinyatakan bersalah atas enam tuduhan serangan tidak senonoh dan delapan tuduhan melakukan serangan seksual terhadap empat gadis berusia antara lima hingga 11 tahun.

Serangan seksual tersebut terjadi antara tahun 1996 dan 2006 di masjid Madina di Cardiff dimana Sadiqque mengajar lebih dari 30 tahun.


Sebuah penyelidikan diluncurkan pada tahun 2006 ketika dua gadis mengajukan keluhan kepada imam tersebut. Dia membantah tuduhan tersebut dan penyelidikan tersebut ditangguhkan sampai 2016 ketika dimulai kembali setelah dua korban kembali maju.

"Para wanita ini telah menunjukkan keberanian yang luar biasa untuk terus berbicara tentang pelecehan yang mereka derita di tangan Mohammed Sadiqque saat mereka masih muda," kata Mike Jenkin, juru bicara Crown Prosecution Service.

"Sadiqque adalah tokoh yang dihormati di masyarakat dengan pengaruh dan kekuatan yang cukup besar, yang membuat keberanian korbannya semakin mengagumkan.Bukti yang diberikan oleh para wanita ini berarti penuntut dapat mengajukan kasus yang menarik kepada dewan juri, yang mengakibatkan vonis bersalah," tambahnya,

Sadiqque kerap membantah melakukan kesalahan dan mengklaim bahwa dia adalah korban persekongkolan oleh anggota masjid lainnya.

Sedangkan  Hakim Stephen Hopkins QC memerintahkan Sadiqque untuk mendaftar sebagai pelanggar seks tanpa batas waktu. Ia menyebut pelecehan itu  adalah pelanggaran kepercayaan yang fatal.

"Ada sisi yang lebih gelap dan menyimpang yang telah diungkap oleh pengadilan ini," kata Hakim Hopkins seperti dimuat Russia Today. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya