Berita

Irman/Net

Hukum

Sakit Diare, Irman Belum Bisa Dipastikan Hadiri Sidang Pledoi

SENIN, 10 JULI 2017 | 13:47 WIB | LAPORAN:

. Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto bakal membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Irman yang dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa satu dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto yang menjadi terdakwa dua dituntut pidana penjara lima tahun dan denda RP 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Meski demikian, Irman yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dikabarkan jatuh sakit. Hingga saat ini, belum bisa dipastikan apakah Irman dapat menjalani persidangan.


Pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo menjelaskan Irman sudah empat hari menderita sakit diare dan sempat dirawat di rumah sakit.

"Informasi yang kami terima dari istrinya, Pak Irman sakit diare. Untuk kepastian sidang hari ini, kami tunggu konfirmasi dari Pak Irman dan Jaksa KPK," kata Soesilo saat ditemui di pengadilan Tipikor.

Irman dan Sugiharto terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dalam surat tuntutan jaksa, Irman diperkaya sebesar 573.700 dolar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dolar Singapura. Sementara, Sugiharto diperkaya sebesar 450.000 dolar AS dan Rp 460 juta. Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.

Meski demikian, keduanya ditetapkan oleh KPK sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Keduanya mau mengakui kesalahan dan bersedia mengungkap peran pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya