Berita

Foto/Net

Bisnis

DPR: Mensesneg Kepagian, Pembahasan Jalan Terus

Beredar Surat Pratikno Mau Stop RUU Perkelapasawitan
SENIN, 10 JULI 2017 | 09:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pro dan kontra pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan makin panas. Pemerintah yang semula mendukungan mulai berbalik arah, ingin pembuatan aturan tersebut dihentikan.

Sikap tersebut tercermin dalam surat Menteri Sekretaris Negara (Mesesneg) Pratikno yang bere­dar pada sejumlah media online, yang ditujukan kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman, menyampaikan permohonan penghentian pembahasan RUU Perkelapasawitan.

Dalam surat bernomor B.573/M.Sesneg/D-1/HK.00.02/06/2017 tersebut, Pratikno menyampaikan agar Amran mempertimbangkan surat permohonan penghen­tian pembahasan RUU Perke­lapasawitan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Pe­merhati HAM dan Lingkungan Hidup kepada Presiden. Ada tu­juh pertimbangan yang disampai­kan koalisi tersebut kepada Presi­den. Antara lain, pertama, RUU Perkelapasawitan dipandang tidak melindungi kepentingan nasional, dan lebih melindungi kepentingan korporasi industri kelapa sawit yang sebagian besar adalah asing.


Kedua, UU yang mengatur spesifik perkelapasawitan dini­lai tidak diperlukan mengingat substansi pengaturan dalam RUU Perkelapasawitan telah diatur dalam UU Nomor 32 Ta­hun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 39 Taun 2014 mengenai Perkebunan.

Ketiga, pengaturan RUU Perkelapasawitan dinilai dapat mengancam hutan dan gambut. Dan, Keempat, RUU Perkela­pasawitan dianggap lebih mem­berikan hak istimewa kepada pengusaha besar dibandingkan kesejahteraan petani kecil dan buruh sawit.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo telah mengetahui surat Menseneg tersebut. Politisi Golkar ini me­nyatakan kekecewaannya.

"Mensesneg tidak menyadari fungsi DPR sebagai lembaga negara yang secara konstitusional telah mendapat mandat sebagai pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang untuk dibahas DPR dan Presi­den," kata Firman kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Firman menuturkan, dalam membahas RUU ada aturan dan prosedurnya. Antara lain, ada pengusulnya atau sebagai hak inisiatif. Hak inisiatif itu bisa dari DPR, DPD, maupun pemerintah. Dan, RUU Perkelapasawitan, inisiatifnya dari dewan.

Selain itu, sebuah RUU sebe­lum masuk pembahasan harus masuk daftar Prolegnas (Pro­gram Legislasi Nasional) yang sudah mendapat persetujuan DPR dan Presiden yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Ham.

Firman menegaskan surat Menseneg tidak bisa menghentikan pembahasan. "Pembahasan akan jalan terus. Petani kita banyak masalah, kita harus memberikan perlindungan atas hak-hak mereka dan memberikan perlidungan hukum," tegasnya.

Soal tudingan isi RUU lebih berpihak kepada industri besar? Firman menegaskan, pemba­hasan belum selesai. Menurut­nya, saat ini pihaknya sedang menyempurnakan regulasi terse­but dan akan mengundang pakar dan stakeholder untuk dimintai masukan. "Sikap Menseneg kepagian, terlalu terburu-buru. Ada kesan takut sama LSM," cetusnya.

Pratikno belum menanggapi prihal surat tersebut. Saat dihubungi, Pratikno tidak mengangkat ponselnya. Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Agung Hendriadi mengaku belum mengetahui surat tersebut. "Saya belum lihat, belum tahu surat itu," katanya singkat.

Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Andi Muttaqien mengapresiasi langkah tegas Mensesneg. "Kami memberikan apre­siasi. Surat yang kami sampai­kan ditindaklanjuti," kata Andi kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Dia mengatakan, pihaknya menolak RUU tersebut karena aturan berbenturan dengan regulasi lain. Selain itu, isi RUU Perkelapasawitan lebih banyak memfasilitasi kepentingan perusahaan besar seperti pengurangan pajak penghasilan sampai keringanan bea masuk impor barang modal, daripada petani. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya